MANGUPURA – Sebanyak 62 orang terjaring sidak yang digelar petugas gabungan di Kecamatan Kuta Selatan, Senin (7/9). Sidak tersebut merupakan sidak serentak seluruh Bali, yang dilaksanakan terkait Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Badung Nomor 52 tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Dari 62 orang tersebut, sebanyak 39 di antaranya dikenakan sanksi pembinaan dan 23 orang lainnya dikenakan sanksi administrasi (denda). Dimana sanksi administrasi yang dikenakan tersebut langsung dibayarkan di tempat.
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Badung, AA Dharma Putra, menerangkan, sidak tersebut dilaksanakan bersinergi dengan Satpol PP Badung bersama Satpol PP Provinsi Bali dan Camat Kutsel, TNI, Polri, unsur desa/kelurahan.
Sidak serentak di Kabupaten Badung yang difokuskan di Kecamatan Kuta Selatan itu menyasar tiga lokasi, yaitu di depan pintu masuk GWK Desa Ungasan, Pantai Muaya Jimbaran dan Pasar Desa Adat Kampial, Kelurahan Benoa. ‘’Dari 39 orang yang dikenakan sanksi pembinaan, 34 orang di antaranya WNI dan 5 orang WNA. Sedangkan 23 orang yang dikenakan sanksi administrasi, 21 orang itu WNI dan 2 orang WNA,’’ katanya.
Sanksi pembinaan itu dikenakan bagi masyarakat dan pengendara yang melintas tanpa menggunakan masker dengan baik. Sanksi pembinaan yang diberikan tersebut berupa sanksi sosial kerja bakti di kecamatan tempat dilakukannya sidak. Selain diberikan pembinaan, mereka yang melanggar itu kemudian dicatat untuk dijadikan bukti.
Menariknya, saat sidak ada seorang bule sempat menggerutu saat ditindak. Hal itu dikarenakan bule tersebut ditindak karena tidak mengenakan masker, namun ia mengenakan kembali maskernya saat dipanggil petugas. ‘’Kedapatan sidak baru dia mau memakai maskernya, alasanya karena terburu-buru. Ini kan sama juga bohong. Tapi rata-rata mayoritas wisatawan lewat sudah sadar memakai masker,’’ ungkapnya.
Lanjutnya, untuk sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100 ribu per orang, itu dikenakan bagi mereka yang tidak membawa masker sama sekali. Dari 23 orang yang terkena sanksi administrasi, mereka diketahui membayarkan denda lunas di tempat. Dimana total denda yang terkumpul senilai Rp2.300.000 itu kemudian disetorkan ke kas daerah. ‘’Kegiatan ini akan terus berlanjut dan berkesinambungan sesuai dengan dasar hukum yang dijadikan dasar penindakan,’’ tegasnya.
Terpisah, Kasatpol PP Badung, IGAK Surya Negara, menerangkan, yang terkena sanksi administrasi itu jumlahnya 26 orang. Namun karena tiga tak mampu bayar denda karena alasan baru bekerja. Akhirnya yang bersangkutan diarahkan untuk dikenakan sanksi pembinaan. ‘’Jadi mereka ini kita masih kasih toleransi karena keadaan. Tapi jika ini kembali kita temukan, maka kita akan tindak tegas,’’ ujarnya. 023