Sesuaikan Inpres 2/2025, APBD Bali Kemungkinan Dikocok Ulang

KETUA DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya. Foto: ist
KETUA DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Inpres 2/2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan, pada 30 Januari lalu. Salah satu instruksinya adalah akselerasi pembangunan, operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan. Sumber pembiayaannya dari APBN dan APBD.

Dikutip dari detik.com edisi Minggu (9/2/2025), dalam Inpres 2/2025 Presiden Prabowo instruksi kepada tujuh menteri. Selain melibatkan menteri, instruksi diberi kepada para gubernur, dan bupati/wali kota seluruh Indonesia untuk percepatan pembangunan jaringan irigasi guna mendukung swasembada pangan. Menteri menggunakan dana APBN, sedangkan para kepala daerah memakai dana APBD masing-masing

Bacaan Lainnya

Terkait Inpres tersebut, Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, berujar sejauh ini belum ada revisi atas APBD Induk 2025. Dia menyebut APBD Induk 2025 sudah ketok palu pada tahun 2024, jadi tidak bisa serta merta mengikuti instruksi pusat. Ada mekanisme yang mesti dijalankan untuk segaris dengan kebijakan pusat, yang diputuskan setelah APBD disahkan.

“Belum, belum ada perubahan. Untuk dipahami, pengguna anggaran adalah Gubernur terpilih yang sampai sekarang belum dilantik. Mari bersabar menunggu pelantikan,” jelas Dewa Jack, sapaan karibnya, Senin (10/2/2025).

Baca juga :  Total Kasus Positif Covid-19 Nasional 36.406, Meninggal 2.048, Sembuh 13.213 Orang

Berhubung APBD Induk 2025 memuat sejumlah program dengan anggaran yang sudah disetujui, sebutnya, maka ketika ada perubahan atau pergeseran dibutuhkan keputusan politik dari Gubernur terpilih. Sebab, Gubernur terpilih adalah sebagai pengguna anggaran. Bergantung kebijakan Gubernur program mana nanti yang akan diputuskan untuk efisiensi, supaya tersedia anggaran guna menyesuaikan dengan garis kebijakan pusat.

“Kalaupun tidak dengan langkah efisiensi, tapi sesuai keputusan proses anggaran yang dilaksanakan sesuai mekanisme pada tahun 2024 untuk APBD Induk 2025, seorang gubernur tidak menyalahi aturan. Sebab, itu merupakan kesepakatan dengan DPRD,” terangnya.

Disinggung kebijakan DPRD Bali atas Inpres 2/2025 yang minta partisipasi fiskal daerah untuk pembangunan infrastruktur guna mendukung swasembada pangan, Dewa Jack menjawab begini. Dia menegaskan DPRD Bali mendukung penuh program dari Presiden Prabowo Subianto. Dukungan dimaksud bisa dituangkan dalam perencanaan anggaran, baik yang sedang berjalan dengan menyisir anggaran yang dinilai “kurang perlu”, atau menganggarkan di APBD Perubahan 2025 yang akan dibahas belakangan setelah Gubernur terpilih dilantik. Hanya, dia tidak merinci lebih jauh indikator apa yang akan digunakan untuk menilai apakah program itu masuk kategori “perlu” atau “kurang perlu”.

“Prinsipnya begini. Berhubung APBD 2025 sudah ketok palu, akan ada penyusunan skala prioritas baru dalam pembangunan Bali agar segaris dengan kebijakan pusat,” papar Bendahara DPD PDIP Bali tersebut. “Ya,” tandasnya saat disinggung apakah itu berarti harus melakukan “kocok ulang” APBD Induk 2025 antara DPRD Bali dengan Gubernur. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.