Serinah Dukung Pemberdayaan Perajin Arak

Pjs Bupati Karangasem, Wayan Serinah; bersama OPD terkait, bertemu langsung dengan para perajin arak di Sibetan. Foto: nad
Pjs Bupati Karangasem, Wayan Serinah; bersama OPD terkait, bertemu langsung dengan para perajin arak di Sibetan. Foto: nad

KARANGASEM – Guna mendukung Pergub Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur Tata Kelola Minuman Fermentasi dan Destilasi Khas Bali, Pjs Bupati Karangasem, I Wayan Serinah,  mendukung pemberdayaan perajin arak di Sibetan. Bersama OPD terkait, Serinah bertemu langsung dengan para perajin arak.

Serinah mendukung penuh dan meminta para pemberdaya arak untuk lebih serius menggarap produksi arak. Arak bali sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali perlu dilindungi dan dimanfaatkan untuk mendukung perekonomian para petani.

Bacaan Lainnya

‘’Selain itu desa ini juga memiliki kebun kelapa yang membentang hijau dan memiliki kemajuan untuk mengimplementasikan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020,’’ ujar Serinah, Sabtu (31/10/2020).

Serinah juga menyatakan, sebelumnya pemerintah daerah selama ini hanya melegalkan penggunaan arak untuk keperluan upacara agama. Dengan adanya Pergub ini penggunaan arak diperbolehkan namun dengan catatan, harus melibatkan mitra lokal berbentuk koperasi.

‘’Saya memintah agar OPD terkait saling bersinergi untuk membantu para petani pemberdaya arak. Dinas Pertanian mari bersinergi dalam membentuk koperasi, untuk Perindustrian membantu dalam memfasilitasi terkait dengan persyaratan-persyaratan, saya mohon semua bersatu dan bersinergi,’’ harap Serinah.

Serinah juga meminta para perajin arak selalu menerapkan protokol kesehatan dalam proses pembuatan arak. Caranya, dengan menggunakan masker yang benar dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Secara terpisah, akademisi dari Fakultas MIPA Universitas Udayana, I Made Agus Gelgel Wirasuta, menyampaikan, para perajin arak di Desa Tri Eka Buana, saat ini sudah menggunakan alat destilasi dengan 4 kolom bertingkat yang bisa mengirit penggunaan bahan baku arak.

‘’Sebelum Pergub Bali No. 1 Tahun 2020 ini lahir, dan sebelum menggunakan alat destilasi tersebut, para perajin hanya bisa menghasilkan 10 liter arak per hari dengan menggunakan bahan baku tuak sebanyak 60 liter,’’ sebut Made Gelgel. 017

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses