POSMERDEKA.COM, TABANAN – Sekitar 200 krama Adat Kelecung, Desa Tegalmengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Senin (17/7/2023). Mereka adalah pihak tergugat, yang bersengketa dengan Puri Kerambitan selaku penggugat, atas lahan 27 are yang kini berdiri Pura Dalem Desa Adat Kelecung.
Perkara tersebut bermula ketika pihak penggugat menuduh tergugat melakukan penyertifikatan lahan di dekat Pantai Kelecung seluas itu dengan cara melawan hukum. Ketika permasalahan itu mencuat, 10 pengacara pun pasang badan menjadi kuasa hukum Desa Adat Kelecung, yang menyatakan siap melakukan perlawanan hukum dalam persidangan.
Gugatan yang diajukan dengan Nomor: 190/Pdt.G/2023/PN Tab. tertanggal 17 Juni 2023. Sidang perdana digelar di PN Tabanan pada Senin (17/7/2023).
Tim Hukum Desa Adat Kelecung, I Nyoman Yudara, S.H., menyatakan tim hukum yang terdiri 10 advokat telah diberikan kuasa sebagai penasihat hukum pihak tergugat. “Kami tim hukum dari pihak tergugat siap mengawal masalah ini,” ujarnya.
Menurut Yudara, jika benar tanah itu tanah sengketa, seharusnya terjadi sebelum penerbitan sertifikat atas lahan dimaksud, yang kini disengketakan pihak penggugat. “Sekarang ini sama-sama sudah terbit sertifikat, dan pada hari yang sama pula. Sampai batas waktu lima tahun baru merasa kehilangan. Hal ini tentu ini sesuatu yang janggal,” ujar Yudara.
Sementara dalam sidang mediasi di PN Tabanan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat Polres Tabanan, yang mengerahkan sekitar 50 personel dipimpin Kabag Ops. Kompol I Nyoman Sukadana bersama Kapolsek Tabanan Kompol I Nyoman Wiranata.
Sidang mediasi dipimpin Hakim Ketua Putu Gede Novyartha bersama dua hakim anggota Sayu Komang Wiratini dan Gusti Lanang Indra Pandhita, dengan Panitera Pengganti Made Adi Khusuma.
Para penggugat antara lain A.A. Ketut Mawa Kesana, A.A. Supadma, A.A. Bagus Maradi Wisma Damana, dan A.A. Bagus Ngurah Maradi Putra.
Sementara para tergugat adalah Pura Dalem Desa Pakraman Kelecung, I Ketut Siada (Bendesa Adat Kelecung), I Wayan Arjana, Perbekel Desa Tegalmengkeb, dan BPN Tabanan yang mengeluarkan sertifikat atas nama Desa Adat Kelecung.
Perbekel Desa Tegalmengkeb, I Dewa Made Widarma, dalam orasinya di luar Gedung PN Tabanan, menyampaikan harapan kepada warga Desa Tegalmengkeb dan Desa Adat Kelecung untuk bersama-sama mempertahankan Pura Dalem yang disakralkan.
“Dalam proses hukum yang dilaksanakan saat ini hanya perwakilan dari masyarakat yang hadir, namun apabila diperlukan akan mengerahkan seluruh warga masyarakat Desa Tegalmengkeb,” ujarnya.
Hadir pula anggota DPRD Tabanan, I Wayan Eddy Nugraha Giri, yang dalam pesannya mengajak warga bersatu-padu dalam menghadapi permasalahan tersebut. “Permasalahan ini memerlukan tenaga dan pikiran dalam menghadapi proses hukum. Maka, kebenaran pasti akan menang. Kepada warga masyarakat yang ikut dalam persidangan juga agar berlaku tertib, menjaga situasi kondusif selama kegiatan sidang,” ujarnya.
Sidang mediasi sengketa tanah tersebut dimulai dengan agenda pemeriksaan berkas perkara yang diajukan. Proses mediasi berlangsung secara tertutup, dengan cara kaukus atau pemanggilan sepihak. Mediasi tahap kedua akan dilaksanakan pada Senin, 24 Juli 2023. gap
























