POSMERDEKA.COM, MATARAM – Keberadaan pembangunan pusat rehabilitasi pecandu narkoba di Provinsi NTB dinilai mendesak dilakukan. Kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya terus meningkat signifikan, itu masalahnya.
Menimbang kondisi yang ada, Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaedah, ingin pusat rehabilitasi pecandu narkoba di NTB harus dimulai tahun 2025. Alasannya, karena belum ada pusat rehabilitasi khusus, para pecandu narkoba direhabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mataram yang daya tampungnya terbatas.
“Tolong Pak Pj. Gubernur, tahun 2025 kita harus adanya gedung rehabilitasi pecandu narkoba yang representatif. Jumlah pecandu narkoba terus meningkat setiap tahun di NTB,” pinta Isvie di sela-sela memimpin rapat paripurna Laporan Keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur NTB 2024, Senin (20/1/2025).
Dari data Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB, prevalensi penyalahgunaan narkoba di NTB mencapai 1,73% dari jumlah penduduk yang ada, atau sekitar 64.632 jiwa. Polda NTB mencatat ada 1.112 tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2024. Jumlah ini dipastikan meningkat tiap tahun.
Isvie mengaku memperoleh informasi dari Kepala BNNP NTB terkait pentingnya pusat rehabilitasi pecandu narkoba. Dia juga bilang sudah mengecek kondisi RSJ sebagai lokasi rehabilitasi pecandu. “RSJ sudah enggak mampu menampung pasien yang berobat, terutama pecandu narkoba. Mereka berjubel jumlahnya tiap hari,” tuturnya.
Menjawab permintaan legislatif, Penjabat (Pj) Gubernur Hassanudin berkata sedang mengupayakan pembangunan rumah rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Sebab, Kejati NTB juga menginformasikan terkait perlunya bangunan tersebut.
Dia menegaskan semua pihak harus tegas mencegah dan berkata tidak terhadap narkoba. “Aspirasi dari Bu Ketua sama dengan Bu Kejati sampaikan ke saya. Dan soal rumah rehabilitasi adalah hal yang penting, ini tanggung jawab pemerintah untuk mengadakan,” ucapnya.
Selain melihat kemampuan fiskal daerah untuk merealisasikan, dia berjanji akan minta jajarannya melalui TAPD untuk mengkaji aspirasi pembangunannya. “Prinsipnya saya oke. Tapi enggak bisa kita bilang langsung eksekusi tanpa melihat kondisi keuangan daerah kita,” sambungnya.
Di kesempatan terpisah, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB, Brigjen (Pol) Marjuki, mengaku saat ini mengalami kesulitan pembiayaan merawat para pecandu narkoba di wilayah NTB. Karena tidak ada pusat rehabilitasi pecandu narkoba di Provinsi NTB, instansinya mesti mengeluarkan biaya perawatan untuk mengirim para pecandu narkoba ke Lido, Provinsi Jawa Barat, selama ini.
“Dana kami banyak tersedot untuk biaya perawatan ke Lido. Karena tidak ada rumah rehabilitasi di daerah, kami mengeluarkan biaya ekstra hanya sekadar merawat para pecandu narkoba yang jumlahnya terus meningkat setiap tahun,” paparnya. rul