POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar menegaskan bahwa seluruh sekolah tidak boleh menolak calon murid yang berkebutuhan khusus atau difabel pada penerimaan murid baru tahun ini.
‘’Semua satuan pendidikan ini akan diberdayakan untuk menjadi sekolah inklusi. Tidak boleh menolak anak-anak penyandang disabilitas,” kata Kabid Pembinaan SMP Disdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Putu Gede Astara.
Hal tersebut disampaikannya saat sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 yang diikuti kepala SMP negeri se-Kota Denpasar di aula Disdikpora Kota Denpasar, Rabu (30/4/2025). “Semuanya nanti akan kami optimalkan agar satuan-satuan pendidikan bisa menangani penyelenggaraan pendidikan inklusi,” katanya.
Ia menjelaskan, calon murid penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pusat Layanan Disabilitas Kota Denpasar, surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis.
Sementara itu, untuk jalur afirmasi calon murid terdaftar pada basis data Dinas Sosial Kota Denpasar sebagai keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Pengantar Layanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
‘’Untuk jalur afirmasi jenjang SMP negeri kita siapkan pagu 20 persen tiap sekolah, sedangkan jalur afirmasi jenjang SD disiapkan pagu 15 persen. Mereka (calon murid) yang memenuhi persyaratan jalur afirmasi wajib diterima juga,’’ ujarnya memungkasi. tra
























