Sejumlah Warga Mengeluh Nama Dicatut Parpol, KPU Persilakan Melapor

KOMISIONER KPU Buleleng Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Nyoman Gede Cakra Budaya. Foto: ist

BULELENG – Cukup banyaknya ada keluhan masyarakat yang namanya dicatut sebagai anggota parpol yang terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), disikapi serius KPU Buleleng. KPU menyilakan warga yang merasa keberatan untuk melapor ke KPU atau ke Bawaslu.

Komisioner KPU Buleleng Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Nyoman Gede Cakra Budaya, mengatakan, laporan dapat dilakukan secara daring melalui Sipol, atau datang langsung ke KPU maupun Bawaslu Buleleng. Laporan dipastikan akan ditindaklanjuti secara langsung.

Bacaan Lainnya

“Memang harus ditindaklanjuti (jika ada laporan) ketika yang bersangkutan tidak bersedia untuk sebagai anggota parpol. Mereka dapat mengajukan keberatan di Sipol atau datang langsung ke KPU untuk klarifikasi,” sebutnya, Jumat (16/9/2022).

KPU Buleleng, terangnya, akan melibatkan liaison officer (LO) parpol terkait yang mencantumkan nama warga. Tindak lanjut akan dapat dilakukan sebelum penetapan anggota parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022 nanti.

Disinggung pendataan peserta pemilu, dia berujar saat ini tengah melakukan verifikasi pemutakhiran faktual terhadap daftar pemilih berkelanjutan. KPU mengerahkan jajaran 10 tim verifikasi yang menangani data pemilih se-Kabupaten Buleleng.

“Pemutakhiran data penting untuk data pemilih lebih akurat, sehingga bisa memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam pemilu. Selain itu, penyandingan data juga kami lakukan agar tidak terjadi NIK ganda, alamat serta nama yang berbeda dari data yang terdaftar,” pungkasnya. rik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses