GIANYAR – Penertiban terhadap pedagang pagi yang berjualan di fasilitas umum (fasum) menjadi tugas rutin Satpol PP Gianyar. Sejak pagi hari sejumlah petugas berjaga-jaga di sejumlah titik yang menjadi tempat pedagang berjualan. Operasi ini dilakukan setiap hari setelah Pasar Rakyat Gianyar (PRG) dibuka resmi.
Titik yang menjadi fokus adalah Jalan Ngurah Rai, di depan, samping, dan belakang PRG. Juga di sepanjang Jalan Semebaung. Kendati sering dilakukan penertiban, pedagang sering pula bak main kucing-kucingan dengan petugas.
Kasatpol PP Gianyar, Made Watha, Kamis (8/9/2022) mengatakan, penertiban dilakukan untuk menegakkan Perda dan memberi kenyamanan kepada masyarakat. Pun memfungsikan fasum sebagaimana mestinya.
“Penertiban sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Trotoar untuk pejalan kaki, bukan untuk berdagang. Jika tidak diawasi, pedagang mengambil hak pejalan kaki,” tegasnya.
Pihaknya tidak hanya menertibkan, tapi juga memberi solusi. Para pedagang yang terjaring penertiban diarahkan ke pasar resmi milik Pemkab atau desa adat. Selain penertiban pedagang, Satpol PP juga memberangus spanduk kedaluwarsa dan tidak berizin di sepanjang Kota Gianyar.
Spanduk atau banner oleh pengusaha nakal dipasang di pohon perindang. “Jika tidak ditertibkan, hal ini akan menjadi budaya, kota kita akan terlihat kumuh,” cetusnya mengingatkan. adi
























