Satpol PP Denpasar Tertibkan Pedagang Pasar Tumpah di Trotoar Jalan Waturenggong

PETUGAS Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Gabungan Desa Dauh Puri Kelod melaksanakan penertiban pasar tumpah di atas trotoar, Kamis (21/9/2023). Foto: ist
PETUGAS Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Gabungan Desa Dauh Puri Kelod melaksanakan penertiban pasar tumpah di atas trotoar, Kamis (21/9/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Gabungan Desa Dauh Puri Kelod melaksanakan penertiban pasar tumpah yang berdagang di atas trotoar Jalan Waturenggong sebelah Pasar Sanglah, Desa Dauh Puri Kelod, Kamis (21/9/2023). Penertiban dilaksanakan lantaran pedagang tersebut melanggar ketertiban lalu lintas umum.

Perbekel Dauh Puri Kelod, I Nengah Suarta, mengatakan, penertiban ini dilaksanakan dalam upaya memberikan efek jera. Dalam penertiban tersebut, beberapa barang dagangan telah diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar.

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah beberapa kali melakukan sosialisasi dan imbauan agar pedagang tidak berjualan di badan jalan. Bahkan, pihaknya telah menyediakan tempat di dalam Pasar Sanglah untuk berjualan. Namun, tetap saja pedagang tersebut tetap memilih berjualan di badan jalan. “Kami akan secara kontinu melakukan penertiban,” tegas Suarta.

Untuk tindak lanjutnya, Perbekel Dauh Puri Kelod telah melakukan koordinasi dan sepakat dengan Satpol PP untuk melakukan patroli di kawasan tersebut sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan.

Kasatpol PP Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya akan melibatkan anggotanya untuk melakukan patroli di kawasan tersebut dari pukul 05.30 hingga 10.00. Patroli akan dilakukan hingga satu bulan ke depan, bahkan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Baca juga :  Bertepatan Galungan, Peringatan Hari Pahlawan Dimajukan

Menurut Bawa Nendra, penertiban itu harus dilakukan karena pedagang melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. “Kami tidak melarang masyarakat untuk berjualan, namun harus pada tempatnya,” ujarnya. rap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.