DENPASAR – Di tengah kasus transmisi lokal yang semakin meningkat tajam, ternyata masih ada oknum masyarakat yang tidak tertib dan disiplin mengikuti protokol kesehatan. Bahkan beberapa tempat hiburan malam pun telah mulai beroperasi dan disinyalir juga abai protokol kesehatan.
Seperti halnya di sepanjang Jalan Marlboro Denpasar. Di mana suasana malam hari, sangat ramai dan mengabaikan protokol kesehatan. Lapak-lapak pedagang pun tutupnya hingga dini hari, sekitar pukul 00.30 Wita.
Tak hanya itu, di Jalan Tukad Pakerisan, Batanghari, Barito dan lainnya juga terjadi kerumunan. Bahkan di Jalan Bay Pass Ngurah Rai, tepatnya di kawasan Simpang Siur setiap selalu ada hiburan malam, seperti nonton bareng dan live musik. Tentu semua itu berpotensi menjadi klaster baru, sehingga memperlambat pemulihan pariwisata Bali.
Menyikapi kondisi tersebut, Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Dharmadi, mengatakan akan segera melakukan sidak di tempat – tempat keramaian hingga tempat hiburan malam.
“Itu (tempat keramaian) merupakan target pengawasan kita selaku koordinator bidang pendisplinan masyarakat. Kami mengupayakan agar tidak terjadi kerumunan, dan itu sudah pasti,” tegas Dewa Dharmadi, Senin (5/10/2020).
Menurutnya, setiap informasi dari masyarakat tentang adanya kerumunan, pihaknya berkoordinasi dengan kabupaten/kota memastikan akan menindaklanjuti sesegara mungkin. “Kami akan turun langsung mengecek apakah tempat usaha itu sudah menerapkan prokotol kesehatan atau tidak. Baik itu tempat cuci tangan, jaga jarak, kapasitas dan lain sebagainya,” jelas Dewa Dharmadi yang juga Kasatpol PP Provinsi Bali.
Sementara terkait adanya dugaan pembiaran, Dewa Dharmadi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan kroscek terlebih dahulu. “Jika kami melihat langsung di lapangan bahwa tempat-tempat usaha abai dengan protokol kesehatan, sudah pasti kami akan memberikan tindakan tegas. Mulai dari penutupan sementara usahanya,” tegasnya.
Dewa Dharmadi menambahkan, abai dengan protokol kesehatan merupakan salah satu yang berpotensi menjadi penyumbang klaster baru. “Maka dari itu, perlu adanya kerjasama dari dan komitmen para pengusaha untuk turut menjaga serta membantu pemerintah menjaga masayarakat yang sehat,” tandasnya.
Ia menegaskan tidak akan mentolerir pengusaha yang abai dengan protokol kesehatan. Sedangkan terkait penjagaan pintu masuk Bali khususnya melalui Pelabuhan Gilimanuk, pihaknya telah melakukan pengetatan. “Kami melakukan pendisiplinan secara menyeluruh. Bahkan di Gilmanuk sejak Minggu 4 Oktober sudah mulai mengadakan pengetatan dan penegakan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri,” ungkapnya.
Dewa Dharmadi menambahkan bahwa syarat masuk bebas Covid-19 melalui Pelabuhan Gilimanuk berbasis rapid tes masih berlaku. Kata dia, di hari pertama, Minggu (4/10/2020), pemeriksaan yang dilakukan di Pos Pemeriksaan Disdukcapil dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Gilimanuk-Jembrana.
Tim dengan personel dari Satpol PP Provinsi Bali 6 orang, Satpol PP Jembrana 4 orang, Dishub Jembrana 2 orang, Sabara 1 orang, dan TNI 2 orang, menemukan 11 orang pengendara mobil memakai masker tidak sesuai prokes yang kemudian diberikan teguran dan pembinaan.
“Ada juga yang tanpa KTP satu orang, melakukan rapid Test terhadap 171 pelaku perjalanan dalam negeri, satu orang dipulangkan ke Banyuwangi karena tidak mau melakukan rapid tes karena alasan tidak punya uang,” terang Dewa Darmadi seraya menambahkan, hasil tersebut telah dilaporkan ke Gubernur Bali Wayan Koster. 019