SAQ Instrumen Penting Ukur Keterbukaan Informasi Publik

BIMBINGAN Teknis, Monitoring, dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi badan publik di Kabupaten Gianyar. Foto: ist
BIMBINGAN Teknis, Monitoring, dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi badan publik di Kabupaten Gianyar. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gianyar mengadakan bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi badan publik di Gianyar, Selasa (15/7/2025) di Gedung PLUT KUMKM Bedulu.

Kadiskominfo Gianyar yang diwakili Staf Jafung Kehumasan, I Made Sueta, mengatakan, KIP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Undang-undang tersebut menjadi landasan utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Bimbingan teknis ini, sebutnya, menjadi langkah strategis dalam rangka pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi KIP tahun 2025. Program ini merupakan instrumen penting untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam pelaksanaan KIP.

Read More

“SAQ ini untuk menilai konsistensi layanan informasi kepada masyarakat, mengevaluasi implementasi standar layanan informasi publik, mendorong pemenuhan hak masyarakat atas informasi yang mudah diakses, serta mewujudkan ketersediaan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan,” ujarnya.

Ditambahkan Sueta, pengisian SAQ juga mendorong terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi, mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, efektif, dan efisien (good governance). Yang tak kalah penting, ulasnya, memberi umpan balik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik.

Sueta juga menyampaikan apresiasi kepada 15 badan publik di Gianyar yang berkomitmen mengikuti bimtek. Hal tersebut menjadi penanda semangat bersama untuk terus memperkuat ekosistem keterbukaan informasi publik di Gianyar. “Saya berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi rutinitas pengisian SAQ, tapi benar-benar dimaknai sebagai momentum mendorong perbaikan berkelanjutan dalam pelayanan informasi kepada masyarakat,” pungkasnya.

Wakil Ketua KI Bali, I Putu Arnata, menambahkan, tujuan dari evaluasi tersebut untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik. “Pengisian SAQ dan evaluasi juga untuk mengidentifikasi, menginventarisasi, memberikan umpan balik dan solusi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik serta pengambilan kebijakan KIP,” paparnya. adi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.