POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti memberi pelayanan prima kepada masyarakat melalui pelaksanaan program Suksma (Siap Untuk Kirim Sampai Alamat). Program ini inisiatif untuk mempermudah proses pengembalian barang bukti secara langsung dan tepat sasaran.
Pengembalian barang bukti dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gianyar, dipimpin Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Gianyar, Yonart Nanda Dedy Kurniawan; bersama Kasubsi Bidang Intelijen, Keenan Abraham Siregar; didampingi Kepala Rutan Gianyar, Agus Setiawan, bersama petugas Rutan.
Kajari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, melalui Yonart Nanda Dedy Kurniawan, Selasa (15/7/2025) menyampaikan, barang bukti yang dikembalikan kepada para terpidana Vladimir Zhovnerchik (warga Negara Rusia), Diego Alejandro Santos (warga Negara Filipina), dan Saltykov Oleh (warga Negara Ukraina) berupa paspor dan dokumen pribadi lainnya sesuai putusan Pengadilan. “Ketiga terpidana tersebut sedang menjalani hukumannya di Rutan Gianyar, sehingga tidak bisa mengambil barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri Gianyar,” ujarnya.
Dijelaskan, program Suksma ini memberi kemudahan kepada para terpidana untuk mendapat kembali barang bukti miliknya, yang pernah menjadi barang bukti dalam perkara pidana. Program Suksma merupakan salah satu upaya Kejari Gianyar meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam hal pelayanan hukum kepada masyarakat. Jadi, masyarakat menerima kembali barang miliknya yang pernah menjadi barang bukti dalam perkara pidana, sehingga tidak harus datang ke Kejari Gianyar. “Bila datang langsung ke Kejaksaan Negeri Gianyar, harus meluangkan waktu dan menghabiskan biaya untuk datang ke kantor,” ungkapnya.
Dengan adanya program Suksma, masyarakat hanya tinggal mengunjungi halaman website dengan scan qrcode yang tertera atau melalui tautan https://kejari-gianyar.kejaksaan.go.id/suastiastu/ untuk menerima barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di rumah secara gratis.
Dalam pasal 46 KUHAP diatur pengembalian barang bukti yang disita, dengan ketentuan bahwa pengembalian dilakukan jika kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi, perkara tidak jadi dituntut, atau dikesampingkan demi kepentingan umum atau demi hukum. “Jika perkara sudah diputus pengadilan, pengembalian barang bukti juga diatur dalam putusan tersebut, khususnya jika putusan menetapkan barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya,” pungkasnya. adi























