Revolusi Nepal, dan Ujian Legitimasi Pemimpin di Indonesia

Gus Hendra. Foto: hen
Gus Hendra. Foto: hen

MENKO Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai sistem pemilu saat ini membuat orang-orang berbakat di bidang politik sulit dikenal publik. Makanya banyak anggota DPR yang diisi selebritas atau artis (kompas.com, 4/9/2025). Yusril menyatakan itu dalam konteks membaca gejolak politik yang berujung aksi anarkis di banyak wilayah di Indonesia, 25-30 Agustus lalu

Jika dilebarkan, tidak hanya di DPR, di eksekutif juga banyak selebritas belia yang menjadi staf khusus menteri atau kepala daerah. Entah di DPR atau eksekutif, ada satu persamaan yakni mereka menjabat bukan karena kompetensi yang terukur. Kondisi itu mudah dimaknai bagaimana masa depan bangsa dirampas praktik kolusi dan nepotisme. Semua bermuara ke satu hal: rendahnya legitimasi terhadap pemerintahan itu sendiri.

Bacaan Lainnya

Soal legitimasi, semua pemenang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 bisa mengklaim didukung (lebih banyak) rakyat sebagai basis argumentasi. Sayang, yang dilupakan adalah legitimasi tidak sekadar lahir di bilik suara. Persentase kemenangan Prabowo-Gibran yang 58,59%  alias satu putaran, tidak berarti kebijakan publiknya tidak ditentang. Protes atas keputusan pemerintah yang disikapi kurang bijak sejumlah menteri dan Presiden, menusuk rasa keadilan publik. Ini bertransformasi menjadi bola api kecil tapi menggelinding liar di media sosial, dan mengubah jalanan menjadi palagan pengunjuk rasa versus aparat.

Robert Dahl memandang praktik kekuasaan dilihat dari seberapa besar pengaruh aktor atau kelompok aktor pada pengambilan keputusan, khususnya kebijakan pemerintah. Michel Foucault melihat bagaimana kekuasaan memproduksi pengetahuan, dan dari pengetahuan itu kekuasaan direproduksi. Kekuasaan bekerja efektif ketika ada persetujuan dari pihak yang dikuasai, baik disadari atau tidak, sebagai basis legitimasi. Legitimasi tidak hanya dari norma atau aturan, seperti keputusan KPU atau putusan Mahkamah Konstitusi, tapi juga perasaan dari publik, terutama rasa keadilan.

Jika dibandingkan antara regulasi dan perasaan, legitimasi lebih dominan berperan di domain perasaan. Kita lihat sejarah pergolakan bangsa kita. Soekarno yang sebelumnya diangkat sebagai Presiden seumur hidup oleh Ketetapan MPRS Nomor III/MPRS/1963, karena dirasa lambat mengatasi keruhnya ekonomi dan politik usai G30S tahun 1965, berubah menjadi bulan-bulanan opini publik. Rasa tidak adil yang dialami sejumlah kelompok atas “penganakemasan” PKI kala itu, membara dan melucuti segala atribut keagungan protokoler Soekarno. Dia membuat revolusi tahun 1945, dia juga dimakan oleh revolusi tahun 1966.

Mirip dengan situasi Reformasi 1998, Soeharto yang secara konstitusi Presiden sah setelah dipilih MPR hasil Pemilu 1997, terpaksa mundur akibat gelombang demonstrasi hanya dua bulan usai dilantik. Krisis moneter yang bertiwikrama menjadi krisis politik sebagai musabab. Legitimasi Soeharto sebagai penyelamat bangsa sejak 1966 lenyap seketika, ketika rasa keadilan rakyat dilukai dengan korupsi, kolusi dan nepotisme. Persamaan dua krisis di atas adalah, kepekaan pemimpin mendengar aspirasi rakyat berkurang ketika terputus (atau diputus) oleh lingkaran dalamnya atas realita. Keadilan lalu menjauh dan kejatuhan cuma soal waktu.

Revolusi di negara tetangga, Nepal, sepekan terakhir oleh kalangan Gen Z seyogianya memberi pelajaran penting; legitimasi tidak hanya dari para generasi senior, aspirasi anak muda juga mesti diperhatikan. Karena Gen Z banyak berkutat dengan gawai, mereka pula yang paling mudah terluka hatinya melihat gaya hedonis para pejabat dan keluarganya. Ketika jutaan warga miskin susah cari kerja, keluarga pejabat pemerintah banyak pamer kekayaan. Saat protes disuarakan karena frustrasi dengan cara pengelolaan negeri, penguasa malah membungkam media sosial. Pembakaran gedung parlemen dan penjarahan rumah pejabat dan mantan pejabat adalah titik didih ledakan kemurkaan publik.

Kembali ke Indonesia, penjarahan rumah Sri Mulyani, Sahroni, Uya Kuya dan Eko Patrio jelas kriminal murni. Namun, juga dapat dimaknai sebagai perlawanan simbolik, karena yang disasar adalah mereka yang sebelumnya diposisikan sebagai pihak miskin empati atas penderitaan rakyat kecil. Pun dapat diinterpretasi sebagai tindakan konkret, karena mengirim pesan bahwa aksi itu akibat pemerintah gagal memberi rasa keadilan.

Selain itu, diskursus pemerintah menanggapi keluhan publik sebelumnya, cenderung memperlihatkan bahasa yang bernada, meminjam pendapat Pierre Bourdieu, “monopoli atas politik dan komunikasi dengan kekuasaan pusat serta para wakilnya”. Penggunaan bahasa sejatinya mengandung pretensi agar bahasa itu didengar, dipercaya bahkan dipatuhi. Namun, itu yang sementara sulit terjadi di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam wilayah politik, gejolak atau kekacauan tidak ubahnya seperti penyakit. Menurut Niccolo Machiavelli, kekacauan politik dapat dengan cepat disembuhkan jika diketahui kesulitan sebelumnya. Jika penguasa tak cukup bijak mendiagnosis sebelumnya, kesulitan-kesulitan akan bertambah besar sehingga semua orang mengetahui, dan terlambatlah untuk dapat menyembuhkannya.

Dari sini kita belajar bahwa legitimasi bukan sesuatu yang mesti direbut cukup sekali, melainkan berkali-kali melalui kebijakan yang dibuat. Jika situasi sosial ekonomi landai, legitimasi cukup diuji pada pemilu berikutnya. Namun, bila kebijakan saat ini dilihat sebagai bentuk pamer arogansi kekuasaan dan mengerdilkan penderitaan rakyat, keruntuhan mengancam datang kapan dia suka. Bagi penguasa, setiap kebijakan adalah utang, dan waktu adalah penagihnya. Gus Hendra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses