Rekrut 14.893 Pantarlih Pemilu 2024, KPU NTB Minta KPU Kabupaten Lakukan Simulasi

ANGGOTA KPU NTB Divisi Data, Halidy (dua kiri); bersama Ketua KPU NTB, Muhamad Khuwailid, dan jajaran komisioner KPU NTB saat rapat pleno beberapa hari lalu. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Sebanyak 14.893 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Pilkada Serentak NTB 2024 akan direkrut KPU NTB. Mereka akan bertugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang akan masuk jadi Data Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024.

Divisi Data KPU NTB, Halidy, mengatakan, merujuk hasil pemetaan TPS untuk Pilkada, jumlah TPS di NTB sebanyak 8.359 unit dengan jumlah kebutuhan Pantarlih sebanyak 14.893 orang. Nantinya mereka akan melakukan coklit terhadap pemilih NTB yang berjumlah 3.949.655 orang.

Read More

“Pemetaan TPS ini penting untuk dimasukkan ke dalam Form A Daftar Pemilih. Jumlah TPS ini selanjutnya dipakai untuk merekrut Pantarlih. Mulai tanggal 24 Juni-25 Juli kami harus segera melaksanakan coklit,” kata Halidy, Jumat (21/6/2024).

Dia minta jajaran KPU kabupaten/kota agar mulai memperhatikan dengan cermat dan baik syarat dokumen rekrutmen Pantarlih. Mereka yang direkrut harus dapat memahami proses coklit dengan baik. Sebab, coklit ini menjadi dasar dalam menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.

“Saya sudah tekankan itu kepada KPU di NTB, bahwa coklit data pemilih adalah tugas kita semua. Maka harus hati-hati melakukannya,” tegas Halidy.

Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid, minta jajaran KPU di wilayah setempat agar menyolidkan kerja dalam menghadapi Pilkada 2024. Selain itu penguatan pengawasan internal juga harus mulai dilakukan, terutama dalam menyukseskan tahapan pemutakhiran data pemilih Pilkada Serentak 2024.

“Karena kami akan merekrut puluhan ribu orang yang bertugas melakukan coklit, tentunya pola simulasi kemampuan masing-masing Pantarlih dalam melakukan pendataan harus juga mulai dilakukan,” paparnya.

Menurut Khuwailid, simulasi penting dilakukan lantaran pendataan harus juga dihitung dari sisi waktu yang dibutuhkan. Sebab, hal itu akan berpengaruh pada jumlah kebutuhan Pantarlih. Dalam menyusun perencanaan, KPU kabupaten /kota harus mampu menghitung waktu PPDP mendatangi pemilih. Dalam 30 hari dilaksanakan coklit, kalau disimulasikan PPDP minimal harus mendatangi 29 rumah pemilih per hari.

Lebih lanjut dikatakan, proses coklit yang berbasis teknologi informasi yakni E-Coklit. Ini membutuhkan Pantarlih yang direkrut harus melek dalam menggunakan teknologi informasi.

“Pada saat coklit nanti akan menerapkan sistem E-Coklit. Pantarlih harus awas dengan IT, selain itu maksimalkan proses pemetaan TPS ini. Tolong fokuskan pemetaan dengan akurat, karena sangat mempengaruhi anggaran,” tandas Khuwailid. rul

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.