POSMERDEKA.COM, DENPASAR – DPRD Bali melangsungkan rapat paripurna dengan agenda tanggapan Dewan terkait pendapat Gubernur terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Senin (1/4/2024). Paripurna dipimpin Ketua DPRD Nyoman Adi Wiryatama itu dihadiri Pj. Gubernur Sang Made Mahendra Jaya bersama para kepala OPD Pemprov Bali.
Kade Darma Susila sebagai pembaca tanggapan Dewan menyampaikan, Raperda ini dibuat untuk memberi kepastian hukum mengenai pemberian insentif dan kemudahan investasi kepada Badan Usaha Pembangunan dan Pengelolaan (BUPP), pelaku usaha, masyarakat dan/atau investor. Pun jadi dasar kebijakan Pemprov dalam pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi untuk membantu mengembangkan UMKM dan koperasi.
Penanaman modal, sebutnya, punya peranan penting meningkatkan pertumbuhan perekonomian Provinsi. Antara lain meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan produk domestik regional bruto, serta mengembangkan kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
“Upaya Pemprov meningkatkan penanaman modal melalui pemberian insentif dan atau pemberian kemudahan investasi tergolong masih rendah, bahkan cenderung kontraproduktif. Ini ditandai banyaknya peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang membebani para pelaku usaha, termasuk investor, yang mengakibatkan daya saing Provinsi dan nasional di bidang investasi belum optimal,” papar anggota Fraksi Gerindra itu.
Penyusunan Raperda tersebut, sambungnya, ada beberapa masukan/saran dari Pj. Gubernur untuk dicermati sebagai penyempurnaan. Untuk aspek legal drafting atau teknis penyusunan, Dewan sependapat dan sebelumnya disusun Naskah Akademis (NA) sebagai dasar pembentukan Raperda. Perihal tersebut mendapat masukan dari perangkat daerah terkait, dan mendapat harmonisasi dari Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali.
Pada Konsideran Menimbang yang disarankan untuk mencantumkan Perda Nomor 1/2016 tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Masyarakat dan/atau Penanam Modal, Dewan menyatakan sependapat. Sebagai landasan yuridis untuk kebutuhan perkembangan hukum dalam investasi dan insentif, perlu dilakukan perubahan yang dicantumkan dalam Konsideran Menimbang di revisi Raperda tersebut.
“Materi Muatan mengenai bentuk insentif dan kemudahan investasi perlu dikaji dengan melibatkan perangkat daerah terkait, kami sependapat saran tersebut dalam revisi Raperda, dan menjadi Bab Materi Muatan tersendiri dan dapat dikaji dengan mempertimbangkan potensi dan nilai tambah,” ungkapnya.
Soal ketentuan teknis dalam Pasal 10 ayat (2) yang disarankan perlu disempurnakan, karena terkesan hanya BUPP yang menyelenggarakan kegiatan usaha di KEK yang bisa mendapat insentif pengurangan dan/atau keringanan pajak daerah dan/atau retribusi daerah, Dewan menyatakan telah diakomodir di Pasal 8 ayat (1). Rumusannya adalah “disesuaikan dengan kewenangan, kondisi dan kemampuan Provinsi yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Mengenai perlu ditambahkan materi mengenai Ketentuan Peralihan, Darma Susila menyatakan Dewan sependapat saran tersebut supaya tidak terjadi kekosongan hukum (lementen van norm). Selain itu memberi kepastian hukum serta perlindungan hukum kepada BUPP, pelaku usaha, masyarakat dan/atau investor.
“Terkait itu, telah diakomodir di revisi pasal 21 Bab IX Ketentuan Peralihan, yaitu mencantumkan Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2017 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti sesuai dengan Peraturan Daerah,” pungkasnya. hen