PPDB Jalur Zonasi Bina Lingkungan, Disdikpora Ancam Diskualifikasi Calon Siswa Manipulasi Data

KEPALA SMPN 7 Denpasar, I Wayan Sugianta, saat memantau operator memverifikasi berkas pendaftaran PPDB. Disdikpora Kota Denpasar mengancam bakal mendiskualifikasi calon peserta didik baru jika terbukti memanipulasi data. Foto: ist
KEPALA SMPN 7 Denpasar, I Wayan Sugianta, saat memantau operator memverifikasi berkas pendaftaran PPDB. Disdikpora Kota Denpasar mengancam bakal mendiskualifikasi calon peserta didik baru jika terbukti memanipulasi data. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar mengancam bakal mendiskualifikasi calon peserta didik baru jika terbukti memanipulasi data pada penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sabtu (1/7/2023) ini pukul 15.00 Wita adalah hari terakhir PPDB jalur zonasi bina lingkungan SMP negeri Kota Denpasar tahun pelajaran 2023/2024.

Kabid Pembinaan SMP Disdikpora Kota Denpasar, AA Putu Gede Astara, menegaskan, PPDB harus obyektif, transparan dan akuntabel. Pelanggaran tidak akan ditoleransi. Bahkan, siswa yang tak jujur pada PPDB akan diberi sanksi tegas berupa diskualifikasi atau mencoret nama siswa tersebut dari sekolah tujuan.

Read More

‘’Berlaku untuk siswa yang dengan sengaja memanipulasi titik koordinat atau dokumen pendaftaran lainnya,’’ tegasnya, Jumat (30/6/2023).

Astara yang juga Ketua PPDB Kota Denpasar ini mengatakan, titik koordinat siswa harus sesuai dengan alamat yang tertera pada kartu keluarga (KK). Setelah pendaftaran, Disdikpora meminta sekolah untuk melakukan kroscek secara detail. Jika ditemukan kesalahan, sekolah bisa mengklarifikasi terlebih dulu kepada pendaftar. Tujuannya untuk memastikan indikasi kesengajaan atau tidak.

Dengan sanksi yang tegas tersebut, Agung Astara meminta semua siswa untuk jujur dalam proses pendaftaran. Dia memastikan kecurangan sekecil apa pun akan terdeteksi oleh system dan tim operator sekolah. Apalagi, PPDB dilakukan daring, semua masyarakat bisa ikut memantau jika diindikasi ada kecurangan.

‘’Jika ada manipulasi data, maka akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,’’ tuturnya.

Berdasarkan data yang dihimpun di Posko PPDB di Kantor Disdikpora Kota Denpasar, pendaftar jalur zonasi bina lingkungan pada hari pertama, Jumat (30/6/2023) di 16 SMP negeri tercatat 1.266 pendaftar. Dari jumlah itu, 682 berkas pendaftaran ditolak. Semua pendaftar yang diterima sudah diverifikasi.

Pada juknis PPDB yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, daya tampung pada jalur zonasi kategori bina lingkungan ditetapkan 10 persen tiap sekolah. Namun demikian, sisa kuota pada jalur sebelumnya yakni jalur prestasi, perpindahan tugas orangtua/wali dan afirmasi digeser ke zonasi jalur bina lingkungan.

Dengan demikian, jumlah siswa yang diterima pada jalur zonasi bina lingkungan dipastikan bertambah dari kuota yang ditetapkan yakni 560 siswa untuk 16 SMP negeri di Kota Denpasar. Dan, secara komulatif siswa yang diterima secara keseluruhan akan sesuai dengan pagu yang ditetapkan yakni 5.600 siswa untuk 16 SMP Negeri di Kota Denpasar. tra

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.