Potensi Kerawanan di Pilkada Serentak Jauh Lebih Tinggi dari Pemilu

KETUA Bawaslu RI, Rahmat Bagja (kiri); didampingi anggota Lolly Suhenty (kanan) saat rapat virtual dengan jajaran Bawaslu NTB. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Potensi kerawanan Pilkada 2024 diyakini lebih tinggi dibandingkan Pilpres 2024. Sebab, Pilkada memiliki tingkat persaingan sangat tinggi antarcalon kepala daerah di seluruh Indonesia.

“Biasanya di tingkat daerah sering konflik, kerusuhan selalu ada. Itu yang akan kita hadapi pada beberapa bulan ke depan,” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, saat rapat virtual dengan jajaran Bawaslu NTB, Senin (15/4/2024).

Bacaan Lainnya

Menurut dia, lantaran potensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi, jajaran Bawaslu di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota di NTB harus terus bersinergi dengan TNI, Polri, dan kejaksaan selama tahapan Pilkada mendatang. Sinergi diperlukan untuk menghadapi angka kerawanan Pilkada yang berpotensi lebih besar dibandingkan Pilpres.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menambahkan, telah melakukan persiapan untuk pelaksanaan Pilkada 2024, meskipun saat ini proses rekapitulasi Pemilu 2024 masih berlangsung.

Bagi Bawaslu yang sudah selesai pemilu agar bersiap untuk perselisihan hasil pemilihan umum, tapi di saat yang sama juga harus berpikir bagaimana Pilkada berjalan. “Terutama untuk menyiapkan jajaran adhoc,” instruksinya.

Lolly menjelaskan persiapan tersebut harus dilakukan secara bersamaan dengan evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024. “Kedua, kami tentu mengambil pelajaran dari Pemilu 2024 ini. Ada banyak hal yang kemudian harus dilakukan mitigasi lebih awal lagi, lebih kuat lagi, karena berkaca dari peristiwa Pemilu,” sambungnya.

Baca juga :  45 Atlet dan Ofisial PON Papua dari 15 Provinsi Termasuk Bali Terkonfirmasi Covid-19

Pengawasan media sosial, ulasnya, menjadi salah satu hal yang didalami Bawaslu agar mitigasi dapat dilakukan saat mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024.

Sebelumnya, Bawaslu NTB mengungkap sebanyak 13.539 TPS rawan potensi pelanggaran di Pemilu 2024. Hal tersebut berdasarkan pemetaan kerawanan TPS pada Pemilu 2024 di 10 kabupaten/kota se-NTB. Ribuan TPS itu dapat mengganggu atau menghambat proses kegiatan pemungutan dan penghitungan suara.

Menurut Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu, NTB Hasan Basri, pemetaan kerawanan diambil dari 1.166 desa dan kelurahan. Penentuan kerawanan tersebut dilakukan dengan merujuk pada 7 variabel dan 22 indikator. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.