POSMERDEKA.COM, MATARAM – Bawaslu NTB memastikan rekrutmen pengawas adhoc untuk Pilkada Serentak 2024 dilakukan lebih selektif. Pertimbangannya, pada Pemilu 2024 ditemukan sejumlah catatan terkait kinerja badan adhoc di sejumlah wilayah di NTB, yang terindikasi melakukan sejumlah pelanggaran.
“Perekrutan panwas kecamatan hingga Pengawas TPS untuk Pilkada Serentak 2024, parameter kinerja di Pemilu 2024 jadi ukuran apakah dipertahankan atau tidak diperpanjang,” kata anggota Bawaslu NTB, Suhardi, Senin (15/7/2024).
Menurut dia, dari sejumlah evaluasi Pemilu 2024, ditemukan ada badan adhoc menerima transfer dana dari sejumlah caleg hingga partai politik, dengan modus “pengamanan suara”.
Bahkan hingga kini tercatat masih banyak yang belum mengumpulkan Form C salinan tingkat kecamatan. “Jika sudah punya catatan seperti itu, apakah enggak punya malu ikut kembali menjadi badan adhoc di Pilkada Serentak 2024?” sindirnya.
Dia menggaransi jika panwas dan Pengawas TPS berkinerja baik, Bawaslu mempersilakan ikut dalam proses seleksi. Sebaliknya, jika sudah memiliki noda, apalagi sampai ada pengaduan masuk, artinya ada persoalan etika sangat buruk.
“Saya enggak mau menyalahkan PPK atau siapa, tapi enggak mungkin ada perubahan suara jika panwas tidak ikut bermain dengan memberi kode mengiyakan. Di pleno Provinsi kami sandingkan data perolehan hasilnya, ternyata betul datanya ada kekeliruan,” sesal Suhardi.
Suhardi memastikan akan tidak meloloskan panwas model begitu dalam seleksi administrasi atau proses lainnya. Menurutnya, Bawaslu punya sistem yang akan menolak mereka yang tidak punya etika dan berintegritas.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan adhoc untuk Pilkada yang terdiri dari PPK, PPS dan KPPS akan diselenggarakan pada 17 April sampai 5 November 2024.
Jadwal pembentukan badan adhoc Pilkada 2024 yang terdiri dari panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan (PPL) dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) akan diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan Bawaslu.
Jadwal Tahapan Pilkada 2024
27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, 24-26 Agustus 2024; pengumuman pendaftaran pasangan calon.
Selanjutnya 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon, 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon, 22 September 2024: penetapan pasangan calon, 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye, 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara dan 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. rul