Polsek Ubud Bekuk Pembobol Vila Juga Amankan Maling di Toko HP, Ini Tersangkanya

POLSEK Ubud rilis kasus pembobol konter HP dan pencurian di vila, Senin (11/9/2023). Foto: ist
POLSEK Ubud rilis kasus pembobol konter HP dan pencurian di vila, Senin (11/9/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap dua kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Ubud. Yang pertama kasus pembobolan pencurian konter HP, dan yang kedua adalah pencurian barang wisatawan dalam villa. Pengungkapan diutarakan Kapolsek Ubud, Kompol I Made Uder; didampingi Kasihumas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra; dan Kanitreskrim Polsek Ubud, Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, saat rilis di Polsek Ubud, Senin (11/9/2023). 

Kapolsek mengatakan, kasus pencurian barang milik wisatawan terjadi pada Rabu (26/7/2023) sekira pukul 15.30 Wita, dengan lokasi kejadian di Villa Queendom, di Jalan Tirta Tawar, Banjar Kutuh Kaja, Desa Petulu, Kecamatan Ubud. Tersangka bernama Harianto alias Yanto (35), asal Jember, Jawa Timur. Tersangka menggasak barang korban berupa laptop Macbook Pro, 1 ponsel, 1 microphone, 1 tas kecil berisi 1 cincin emas putih dengan 9 berlian, 1 tas kecil berisi paspor Australia, 1 SIM International dan surat-surat cincin emas putih. Total kerugian korban ditaksir Rp250 juta. 

Read More

“Berbekal laporan korban, kami langsung memburu pelaku hingga ke Jember, Jawa Timur dan berhasil menangkap di rumahnya. Sekarang diamankan di Polsek Ubud,” jelas Kapolsek. 

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Kasus kedua yang diungkap adalah pencurian uang di dalam konter HP yang terjadi pada Kamis (7/9/2023) dini hari. Sasarannya toko ponsel Nina Cell di Banjar Abiansemal, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud. Saat pemilik konter HP sedang berada di rumahnya di Banjar Kanginan, Kel/Desa Babakan, Kecamatan Gianyar, sebelum tidur biasa melihat rekaman CCTV di tokonya. Saat itu dia melihat tersangka Muhammad Pitrah (21) asal Bandung, Jawa Barat sedang masuk ke toko. 

“Melihat rekaman CCTV, korban langsung menuju ke toko miliknya. Namun, saat melihat-lihat apakah ada orang yang berada dalam toko, saat itu korban tidak melihat ada orang,” urai Kapolsek. 

Hanya, tidak berselang lama, korban mendengar ada teriakan dari salah satu warga yang mengatakan ada laki-laki ditemukan di depan kamar mandi milik tuan rumah korban. Laki-laki itu diamankan, dan kemudian datang petugas Polsek Ubud. Saat diinterogasi, tersangka mengaku mengambil uang di toko korban senilai Rp9.517.000. Uang ditemukan di saku dan di dalam celana yang dikenakan tersangka. Karena perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara 7 tahun. adi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.