POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Polres Klungkung mengungkap kasus kejahatan transnational berupa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dialami perempuan ME (23), warga Klungkung. Pengungkapan dilakukan melalui kerja sama dengan KBRI Turki lewat Atase Polri yang dipimpin Kombes Harviadhi. Hal itu diungkapkan Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta, saat memberi keterangan kepada awak media di lobi Aula Jalaga Dharma Pandhapa, Polres Klungkung, Rabu (14/6/2023).
Kapolres menjelaskan, kasus ini berawal pada Februari 2023, ketika korban dan suaminya bertemu tersangka KA alias Asti di rumahnya di Jalan Flamboyan. Dalam pertemuan itu, tersangka mengaku dapat membantu ME bekerja di luar negeri (Turki) menjadi karyawan massage/spa terapis dengan gaji 600 dolar. Korban melengkapi dokumen sebagai persyaratan untuk diteruskan melalui email ke History Spa Alanya, Turki.
Sebelum berangkat ke Turki, korban sempat menolak dengan alasan visa yang dijanjikan tersangka merupakan visa kunjungan, yang tidak bisa digunakan untuk bekerja. Namun, tersangka balik mengancam bahwa tiket pesawat atas nama korban tidak bisa dibatalkan. Jika dibatalkan, korban harus membayar tiket senilai Rp18 juta itu. Karena korban tidak punya uang, dia terpaksa menyetujui berangkat ke Turki.
Saat berangkat ke Turki melalui Bandara Ngurah Rai bersama dengan seorang temannya inisial KK, korban sesampainya di Turki dijemput pihak agen. Namun, karena merasa tidak cocok dengan pekerjaan yang dijanjikan, korban melapor ke Kedutaan Besar Republik Indosneia (KBRI) di Turki, dan berhasil dipulangkan.
“Polres Klungkung mengamankan pelaku TPPO berinisial KA alias Asti (33), perempuan asal Buleleng. Pelaku kami tahan di Rutan Polsek Klungkung,” jelas Kapolres.
Barang bukti yang disita yakni paspor milik pelaku, satu buku tabungan BRI Simpedes, selembar akta kelahiran, selembar ijazah, dan selembar sertifikat hasil Ujian Nasional. Tersangka dijerat pasal 4 Undang-Undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancamannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
“Kami mengimbau masyarakat Klungkung, bila ingin bekerja ke luar negeri agar mencari agen resmi, supaya tidak menjadi korban dalam penipuan. Bila ada warga yang merasa pernah dirugikan oleh KA alias Asti, agar dapat melaporkan kejadian itu ke Polres Klungkung,” pintanya. baw
























