Polres Klungkung Bekuk Tiga Residivis Pengedar Narkoba

KASAT Resnarkoba Polres Klungkung, AKP Dewa Gde Oka, menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus pengedar narkoba. Foto: baw
KASAT Resnarkoba Polres Klungkung, AKP Dewa Gde Oka, menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus pengedar narkoba. Foto: baw

KLUNGKUNG – Polres Klungkung mengungkap sindikat pengedar narkotika dengan tiga tersangka, yang ketiganya merupakan residivis kasus narkotika. Masing – masing tersangka dua kali “mencicipi” hukuman di LP Kerobokan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap adanya jaringan lain dari tersangka yang diringkus sebelumnya. Polisi menggerebek kamar kos N di wilayah Kabupaten Badung.

Read More

“Dari kos ini anggota menemukan dan menyita buku tabungan, beberapa plastik klip pembungkus sabu, serta bong (alat isap sabu),” kata Kasat Resnarkoba Polres Klungkung, AKP Dewa Gde Oka; didampingi Kasubag Humas AKP Putu Gede Ardana, belum lama ini di Polres Klungkung.

Dari temuan itu, jelasnya, polisi kembali mengembangkan kasus ke wilayah Denpasar, dan berhasil meringkus satu tersangka berinisial ARI. Polisi mendapat barang bukti dua  paket ekstasi, satu paket sabu-sabu, dan uang tunai Rp900 ribu yang diakui sebagai keuntungan menjual sabu dan ekstasi.

Dari pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, plus denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tutupnya.022

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.