POSMERDEKA.COM, JEMBRANA – Jajaran Satreskrim Polres Jembrana membekuk dua orang pelaku pencurian sepeda motor. Keduanya bernama Nanang Efendi (37) dan Nasropik (30).
Kedua tersangka asal Banyuwangi, Jawa Timur ini terungkap sebagai pencuri motor Honda Scoopy nopol DK 6945 ZU yang dilaporkan hilang di halaman parkir sebuah apotek di Banjar Sebual, Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.
Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, Senin (8/5/2023) mengatakan, kedua tersangka diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dari laporan korban. Motor Scoopy milik I Gusti Ayu Putu Sri Arningsih (22) warga asal Bannjar Munduk, Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana hilang pada Sabtu (29/4/2023) malam, setelah sempat ditinggalkan dalam kondisi kunci nyantol.
“Setelah melakukan penyidikan, mengarah ke kedua tersangka ini. Sehingga keduanya dibekuk saat hendak menggadaikan motor korban kepada seseorang di Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, pada Minggu, 30 April lalu,” terangnya.
AKP Elim mengatakan, kedua tersangka yang sama-sama bekerja sebagai buruh harian lepas ini telah merencanakan pencurian motor yang dalam keadaan kunci nyantol dengan mencari sasaran di wilayah Jembrana.
Tersangka Nanang Efendi berperan sebagai eksekutor. Sedangkan Nasropik yang tinggal di Lingkungan Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, berperan sebagai pengawas situasi di lokasi kejadian.
Saat menjalankan aksinya, mereka mencari sasaran dengan membawa motor milik tersangka N. “Mereka ini mengaku sempat berkeliling ke seputaran Kota Negara, dan akhirnya memilih sasaran motor milik korban yang berada di halaman sebuah apotek di Sebual,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka baru pertama kali melakukan pencurian atau bukan merupakan residivis. Nanang Efendi yang menjadi otak dalam kasus pencurian motor tersebut mengaku nekat mencuri karena butuh uang untuk menjenguk anaknya yang berada di Lampung, Sumatera.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuataknya, kini pelaku diamankan di Mapolres Jembrana dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). “Keduanya terancam hukuman hingga maksimal 7 tahun penjara,” pungkas AKP Elim. man