POSMERDEKA.COM, BULELENG – Kasus dugaan percobaan pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen di Kabupaten Buleleng terhadap mahasiswinya yang bernisial D terus berlanjut. Polres Buleleng masih mendalami adanya korban lain selain D yang menjadi sasaran pelecehan oleh oknum dosen berinial PPA tersebut.
Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi, Senin (8/5/2023) mengatakan, saat ini kasus yang melibatkan dosen dengan mahasiswi ini masih didalami. “Saat ini belum ada laporan korban lain, tapi kami masih dalami ini. Jika ada laporan lagi, kita akan tindaklanjuti,” ungkapnya.
Unit PPA Reskrim Polres Buleleng telah menetapkan mantan dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Buleleng berinsial PPA sebagai tersangka setelah sebelumnya diduga melakukan pelecehan seksual dan nyaris memperkosa seorang mahasiswi yang sedang meminta bimbingan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf A dan B Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Oknum dosen itu juga telah diberhentikan oleh pihak Kampus Stikes.
Pemecatan tersebut tertuang dalam surat Yayasan Kesejahteraan Warga Kesehatan (YKWK) Singaraja No 008/YKWK-SB/V/2023 tertanggal 8 Mei 2023 tentang pemberhentian tidak hormat dosen tetap yayasan pada Stikes Buleleng.Surat pemecatan tersebut ditandatangani Ketua Yayasan YKWK Singaraja-Bali, NS Made Yos Kresnayana,S.Kes.,M.Kep.
“Kami tidak mentolerir adanya perilaku seperti itu. Proses hukum yang tengah bergulir di kepolisian, kami hormati. Namun, sebelum itu dari pihak Yayasan YKWK telah melakukan rapat dan memutuskan yang bersangkutan (PPA) diberhentikan dengan tidak hormat. Secepatnya akan dilaporkan ke Kementerian,” tegas Ketua Stikes Buleleng, Dr. Ns. I Made Sundayana, S.Kep., M.Si. edy