POSMERDEKA.COM, BULELENG – Polres Buleleng menangkap dua pelaku pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu. Kedua pelaku yakni Wayan Yanta alias De Gun (42) dan I Gede Budiasa alias Bagong (35). Kedua pria yang tinggal di Denpasar itu juga terkait dalam kasus penggelapan mobil di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Senin (8/4) mengatakan, keduanya diketahui menjalani bisnis pembuatan STNK palsu setelah pihaknya menggerebek kediaman milik Yuda, di Banjar Dinas Lakah, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng beberapa waktu lalu. Di rumah tersebut, polisi menemukan sebanyak 27 unit mobil yang diduga hasil penggelapan.
Saat itu, ada beberapa mobil yang plat kendaraan serta STNK-nya yang diketahui palsu. Kepada polisi, Yuda mengaku jika memesan STNK palsu tersebut kepada De Gun dan Bagong di wilayah Denpasar dengan harga Rp1,7 juta per lembar.
Selain Yuda, pelaku penggelapan mobil lainnya bernama I Putu Dedi Andika, yang sebelumnya sempat kabur ke wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, juga mengaku sempat memesan STNK palsu untuk mobil Toyota Fortuner DK 1413 FAV miliknya kepada dua pelaku tersebut. Andika memesan STNK palsu itu seharga Rp2,5 juta.
Atas pengakuan tersebut, polisi pun melakukan penggerebekan di rumah kos milik De Gun yang terletak di Desa Peguyangan, Denpasar. Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menemukan sejumlah peralatan yang digunakan oleh De Gun untuk mencetak STNK palsu.
‘’Saat digeledah, kami temukan satu unit printer, satu unit laptop, beberapa kertas HVS yang sudah terpotong sesuai ukuran STNK, satu bendel stiker hologram, lima buah stempel cap samsat pengesahan pajak tahunan, hingga 15 lembar pita notice pajak,’’ jelasnya.
Selain itu, polisi juga melakukan penggerebekan ke rumah milik tersangka Bagong yang terletak di Desa Padangsambian Kaja, Denpasar. Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menemukan delapan lembar STNK palsu yang sudah dicetak. ‘’Keduanya mengaku sudah delapan bulan membuat STNK palsu. Jadi De Gun berperan sebagai pembuat, sementara Bagong berperan mengantarkan hasil pembuatan STNK palsu itu kepada pelanggan,’’ jelasnya.
Akibat perbuatannya, De Gun dan Bagong pun dijerat dengan Pasal 263 KUHP ayat (1) dan ayat (2) Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun. ‘’Kami masih akan kembangkan lagi kasus ini. Kami akan memburu para pemesan STNK palsu lainya yang ada kaitanya dengan penggelapan,’’ tandasnya. edy