Pecatan Polisi di Buleleng Curi Motor Hingga 8 Unit

KADEK Umbara Yasa, mantan polisi yang terlibat kasus pencurian hingga 8 unit. Foto: edy
KADEK Umbara Yasa, mantan polisi yang terlibat kasus pencurian hingga 8 unit. Foto: edy

POSMERDEKA.COM, BULELENG –  Ulah Kadek Umbara Yasa (39) pria asal Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan/Kabupaten Buleleng tak patut ditiru. Pria yang merupakan mantan anggota di Polres Buleleng itu terlibat kasus pencurian motor hinga 8 unit.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, pada keterangan persnya, Senin (8/4/2024) mengatakan, tersangka Umbara sebelumnya telah dipecat sebagai anggota Polri secara tidak hormat pada Desember 2023. Umbara di pecat lantaran memiliki banyak masalah. Selain jarang masuk kantor, Umbara pernah terandung kasus penipuan hingga penggelapan. Lantaran banyaknya kasus itu, Umara pun dipecat secara tidak hormat.

Bacaan Lainnya

AKBP Widwan menyebut, setelah dipecat Umbara malah semakin menjadi-jadi. Dia melakukan pencurian bersama dua pelaku lainya. Kasus pencurian pertama dilakukan pada (28/12/2023) di Desa Sangsit, Kecamatan Sawan. Umbara bersama rekannya bernama Sabirin mencuri motor Beat berpelat DK 2030 UBI. Motor curian kemudian dijual Rp 6,5 juta.

‘’Umbara dan Sabiri mendapat masing-masing bagian Rp3,25 juta. Untuk tersangka Sabirin telah ditangkap di Kecamatan Kintamani, Bangli,’’ jelas AKBP Widwa.

Aksi Umbara tak habis sampai disitu, dalam rentang waktu kurang lebih empat bulan, Umbara kembali melakukan pencurian  sebanyak 7 unit motor. Bahkan, Umbara juga mengajak lagi satu rekanya bernama  Wahyu. Mereka bertiga mencuri satu unit motor di wilayah Jalan Serma Karma, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, tanggal (22/2/2024). Untuk saat ini, tersangka Wahyu belum tertangkap, namun sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga :  Nelayan Karangasem Temukan Boat Karet tanpa Awak

‘’Wahyu ini perannya sebagai pengantar. Sementara Umbara sebagai pemantau saat beraksi. Setelah itu mereka sama-sama untuk menjual,’’ imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana penjara maksimal selama sembilan tahun. edy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.