Polemik PAW Mori Hanafi, Fraksi Gerindra Tuntut Bukti Fisik Surat Gubernur

Sudirsah Sujanto dan Subhan Hasan. Foto: rul
Sudirsah Sujanto dan Subhan Hasan. Foto: rul

MATARAM – Alih-alih selesai, proses Pergantian Antar-Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD NTB dari Partai Gerindra, Mori Hanafi, justru menghadirkan polemik antara Pemprov NTB dengan Fraksi Gerindra. Yang terbaru, klaim Kepala Biro (Karo) Administrasi Pemerintahan Setda NTB, Subhan Hasan, soal surat PAW sudah ditandatangani Gubernur Zulkieflimansyah, memantik respons negatif Ketua Fraksi Gerindra, Sudirsah Sujanto. Sudirsah menuding klaim itu tidak berdasar, karena tidak ada bukti fisiknya.

“Wajarlah kami mempertanyakan surat PAW Pak Mori Hanafi ke Mas Nauvar Farinduan itu. Intinya, sebelum kami melihat bukti fisik surat itu terkirim ke Mendagri, kami belum yakin pernyataan Pak Karo Pemerintahan,” tegas Sudirsah, Sabtu (11/6/2022).

Bacaan Lainnya

Menurut anggota Komisi IV DPRD NTB itu, dia tetap berpatokan aturan yang termaktub pada PP Nomor 12 tahun 2018. Jika memang Gubernur menandatangani dan mengirim berkas itu ke Mendagri sesuai pasal 38 ayat 2, tentu tidak akan mungkin bisa lewat dari sebulan. Dalam pemikiran DPP Gerindra, dalam kondisi normal proses PAW paling lambat dua minggu.

“Jadi, seharusnya awal Juni sudah ada pelantikan. Tapi jika sampai sekarang belum, maka jelas ada proses yang belum dilakukan,” sergahnya. 

Adanya janji Karo Pemerintahan memberi nomor aplikasi Siola Kemendagri pada Senin (13/6/2022), Sudirsah berujar tidak mau tersandera dengan janji tersebut. Pihaknya akan mengecek juga ke Kemendagri apakah benar berkas PAW di aplikasi itu dimasukkan secara fisik. “Kami bukan ngotot, tapi kami sebagai kader wajib mengamankan keputusan DPP Gerindra yang terus memonitor surat yang mereka terbitkan tersebut,” lugas Sudirsah. 

Subhan Hasan sebelumnya menyebut surat pengantar untuk PAW tersebut telah ditandatangani Gubernur Zulkieflimansyah. Subhan menegaskan, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, telah menyelesaikan seluruh tahapan proses administrasi PAW ke Kemendagri dengan teliti agar tidak terjadi kesalahan. 

“Tahapannya sudah selesai, sudah diverifikasi dan divalidasi dokumen dan keasliannya oleh Tim PAW provinsi. Tetap mengacu sesuai PP 12 tahun 2018, dan harus clear and clean di tingkat provinsi sebagai antisipasi jangan sampai ada penolakan. (Jika ditolak), itu lebih lama lagi prosesnya,” ujar Subhan dalam siaran tertulisnya, Sabtu (11/6/2022).

Sekali lagi dia mengklaim tugas Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sudah dijalankan sesuai dengan regulasi yang ada. “Prosesnya sudah selesai semua, dan dimasukkan ke aplikasi Siola Kemendagri,” tandas Subhan. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses