PKPU Dijamin Tersedia Sebelum Mulai Tahapan Pemilu, Polarisasi Politik Bergantung Komitmen Elite

KETUA KPU RI, Hasyim Asy'ari; bersama Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, usai taklimat di KPU Bali, Jumat (20/5/2020). Foto: hen
KETUA KPU RI, Hasyim Asy'ari; bersama Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, usai taklimat di KPU Bali, Jumat (20/5/2020). Foto: hen

DENPASAR – KPU RI menjamin Peraturan KPU (PKPU) akan tersedia sebelum dimulainya tahapan Pemilu 2024, yang akan berjalan mulai 20 Juni mendatang. Draft PKPU yang dibuat tinggal diharmonisasi dengan pemerintah dan DPR RI saat rapat kerja pada akhir Mei ini. Jaminan itu dilontarkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, usai taklimat di KPU Bali, Jumat (20/5/2020).

Dia menguraikan, KPU sudah menyiapkan draft, tinggal dibicarakan saat RDP dengan DPR dan pemerintah akhir Mei nanti, sehingga bisa segera menetapkan PKPU sebelum masuk tahapan Pemilu pada 14 Juni 2022. KPU juga berkepentingan segera ada PKPU, karena akan digunakan sebagai pijakan untuk sosialisasi dan latihan dalam pendaftaran parpol.

Read More

“Sebelum 14 Juni 2022 sudah disahkan dan ditetapkan. Kalau melangkah mengundang parpol untuk bimtek pendaftaran misalnya, kita semua sudah siap. Itu paling penting dalam jangka dekat,” paparnya didampingi Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.

Selain PKPU, sebutnya, tak kalah penting yakni soal anggaran. Berhubung tahapan Pemilu dimulai 14 Juni 2022, KPU berharap proses pencairan anggaran sesegera mungkin. Bahwa kegiatan Pemilu ini tahun jamak 2023-2024, tapi proses pencairan mengikuti tahun anggaran.

“Untuk tahun kami harap 2022 bisa cair sebelum tahapan dimulai. Ini sudah kami komunikasikan terus dan otoritas merespons positif,” paparnya.

Mengenai panjang masa kampanye yang masih jadi perdebatan di DPR, Hasyim menilai sesungguhnya titik mulainya sama tapi jalurnya berbeda. Titik mula dimaksud yakni dari penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), tiga hari setelah DCT selesai baru mulai kampanye. Logistik pemilu baru bisa diproduksi jika sudah ada kepastian DCT.

Karena panjangnya durasi KPU mengurus logistik, ungkapnya, maka berdampak kepada panjangnya durasi kampanye. Tantangannya adalah bagaimana strategi KPU memanfaatkan waktu yang tersedia untuk pengadaan logistik dan distribusi, disesuaikan dengan durasi masa kampanye. Terakhir kali KPU mengajukan 90 hari kampanye, dengan syarat ada dukungan pemerintah untuk pengadaan distribusi dan logistik.

“Misal ada sengketa calon di Bawaslu atau PTUN, bisa selesai dalam waktu singkat. Jika tidak terpenuhi, maka rancangan KPU untuk durasi pengadaan dengan kampanye 90 hari akan problematik. Semoga ada cara pandang yang sama, sehingga formalitas saat RDP sudah selesai,” harapnya.

Ditanya ada kekhawatiran sejumlah pihak lamanya masa kampanye berpengaruh terhadap makin lebarnya polarisasi para pendukung, terutama di media sosial, Hasyim mengangguk sejenak sebelum menjawab.  Menurutnya, aturan yang ada sudah cukup, lembaga yang mengawal juga cukup. Misalnya di media ada Dewan Pers, ada Komisi Penyiaran, Bawaslu, Polri, dan lain-lain. Hanya, yang paling utama yakni sejauh mana komitmen para elite politik menaati regulasi. Sebab, yang paling berkepentingan menduduki jabatan adalah para elite tersebut.

“Ini perlu komitmen para elite, katakanlah menahan diri, mengelola pendukung agar tidak menggunakan hoaks, fitnah dan lain-lain untuk menyerang,” ulasnya.

Perlu disadari, imbuhnya, setiap habis pemilu itu ada pilkada. Karena pilkada perlu koalisi, itu berarti dalam waktu tidak terlalu lama usai pemilu, parpol mesti berangkulan lagi untuk membuat koalisi. Tahun 2024 lebih singkat lagi waktu setelah pemilu, yang akan dijadikan dasar untuk pencalonan, dengan pelaksanaan pilkada.

“Intinya, di politik tidak ada kawan dan lawan yang abadi. Kalau elite bisa berangkulan, itu bisa jadi stimulus untuk pengikutnya (agar meneladani),” pesannya. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.