BANGLI – I Gede Rai Swandana (28), asal Desa Tambakan, Kubutambahan, Buleleng ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Bangli. Dia diringkus di areal Pasar Kidul, Bangli, Rabu (18/5/2022) gegara mengantongi narkoba jenis sabu-sabu di saku celananya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bangli, AKP I Gusti Made Dharma Sudira, Jumat (20/5/2022) berujar pengungkapan kasus ini tidak lepas berkat adanya informasi dari masyarakat. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Rabu, 18 Mei lalu, Tim Opsnal melakukan penyelidikan, dan di bilangan Pasar Kidul, Bangli melihat seseorang dengan gelagat. Kemudian yang bersangkutan kami geledah,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan badan, kata dia, ditemukan satu potong pipet plastik kuning berisi sabu-sabu yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri. Tersangka dan barang bukti lalu digelandang ke Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku membeli sabu tersebut di Buleleng. Dia datang ke Bangli dengan rencana akan memakai sabu dengan seorang perempuan berinisial ADL, yang baru dikenalnya di Facebook.
Tersangka mengaku menggunakan sabu-sabu sejak November 2021. Awalnya coba-sampai hingga akhirnya jadi ketagihan. Selain sabu-sabu seberat 0,26 gram, polisi juga menyita motor Honda Scoopy merah DK 3806 PP sebagai bukti. gia
























