POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Dalam kegiatan monitoring yang dilakukan Bawaslu RI terhadap pelaksanaan pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Provinsi Bali, terungkap persoalan serius terkait polemik data pemilih. Salah satu temuan mencolok adalah banyaknya warga yang masih hidup tapi secara administratif tercatat sebagai “telah meninggal dunia”. Temuan ini diperoleh setelah Bawaslu Bali melakukan uji petik secara langsung di lapangan.
“Cukup banyak masyarakat mendaftar atau didaftarkan oleh keluarganya telah meninggal, tapi secara fakta masih sehat. Ini juga dipengaruhi bantuan sosial kepada masyarakat yang meninggal,” jabar Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, kepada Tim Bawaslu RI di kantornya, Kamis (10/7/2025).
Dia menguraikan, konsekuensi dari kekeliruan ini sangat fatal, karena warga kehilangan hak pilihnya tanpa disadari. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan hilangnya suara sah yang semestinya dijamin dalam pemilu.
Mendengar yang disampaikan Ariyani, Kepala Biro Fasilitasi Pengawasan Bawaslu RI, Eliazar Barus, yang mengkomandoi Tim Monitoring Bawaslu RI, juga menjelaskan ada pergeseran tren di masyarakat yang turut menyumbang kerumitan data pemilih. Dia mencermati munculnya tren baru dalam penyimpangan data, yakni sejumlah individu diduga secara sadar mendaftarkan dirinya sebagai “meninggal” untuk menghindari tagihan pinjaman online (pinjol), atau untuk keperluan asuransi jiwa.
“Kalau dulu, orang meninggal sering kali tetap muncul dalam daftar pemilih untuk kepentingan elektoral. Sekarang justru sebaliknya, orang yang masih hidup didaftarkan meninggal karena motif ekonomi. Ini fenomena yang sangat mengganggu integritas demokrasi kita,” papar Eliazar.
Menanggapi fenomena itu, Ariyani menekankan pentingnya verifikasi faktual terhadap data pemilih. Menurutnya, akurasi data bukan semata urusan administratif, tetapi menyangkut pemenuhan hak konstitusional warga negara.
“Kita harus memastikan bahwa data sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) benar-benar valid. Ini tidak cukup hanya dilakukan secara administrasi dan koordinasi saja, harus ada kerja faktual yang konkret dan menyentuh fakta di masa non tahapan ini,” tegasnya.
Fenomena ini, sambungnya, mempertegas bahwa pengawasan terhadap data pemilih tidak bisa dianggap remeh. Perlu ada sinergi kuat antara lembaga penyelenggara, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan tak satu pun hak warga yang terampas akibat kekeliruan administrasi. hen






















