MANGUPURA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung menggelar rapat kerja bersama pihak eksekutif diwakili Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Rapat dengan agenda pembahasan pokok pikiran (pokir) Dewan dalam persiapan perencanaan APBD tahun 2022 dipimpin Ketua DPRD Badung, Putu Parwata; Wakil Ketua I, Wayan Suyasa; dan Wakil Ketua II, Made Sunarta, di ruang rapat Pimpinan DPRD Badung, Senin (25/1/2021).
Kepala Bappeda Badung, Made Wira Dharmajaya mengatakan, pihaknya tetap akan memfasilitasi terkait pokok pikiran dewan ini dalam rancangan pembangunan di Kabupaten Badung.
“Ada aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang harus diterapkan saat kita mulai penyusunan rencana kerja pemerintah daerah, jadi semua usulan dari masing-masing anggota dewan tersebut harus kita input di SIPD tersebut,” kata Weda Dharmajaya.
Selain itu, kodefikasi, klasifikasi dan nomenklatur belanja, kata Dharmajaya, sudah ditetapkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri. ‘’Ketika ada belanjanya ketika ada rekeningnya kita akan sesuai input data tersebut dalam SIPD,’’ terang Weda.
Lebih lanjut dikatakan, batas akhir penyetoran proposal Pokir ini dari kalender kegiatan Musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) dilaksankan pada Maret.
“Jika tidak ada halangan sesuatu hal kita lakukankan di tanggal 26 Maret 2021, sehingga sebelum pelaksanaan musrenbang Kabupaten pokir-pokir Dewan Badung ini sudah masuk dalam SIP. Jadi harapkan kita pada tanggal 19 Maret 2021 batas akhir penyetoran pokir Dewan dan itu sudah terinput dalam SIPD,” terangnya.
Ditanya anggaran Pokir masing-masing Dewan, Wira Darmajaya mengatakan, pihaknya tidak bicara mengenai berapa besaran dana Pokir yang nanti disalurkan oleh anggota DPRD Badung, tapi hal ini merupakan hak anggota DPRD Badung dalam menyalurkan pokir-pokir mereka ke masyarakat. “Soal nanti berapa yang dapat menyalurkan tentu ada proses politisnya antara bupati dengan dewan,”tegasnya.
Sementara, Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, mengatakan, pokir ini merupakan ruang untuk menyalurkan kegiatan masyarakat yang nantinya difasilitasi oleh para anggota DPRD Badung.
“Ruang ini sudah diatur dalam aturan pemerintah terutama dalam Permendagri dengan pola SIPD, sehingga terukur aspirasi yang diserap dewan dari masyarakat nantinya betul-betul secara ansih kita eksekusi. Jadi tidak ada ruang poko-pokok pikiran dewan yang diserap dari aspirasi masyarakat tersebut tidak tersalurkan,” ujarnya.
Politisi asal Dalung ini berharap dengan ruang yang telah diberikan oleh pemerintah ini, pimpinan dewan dan seluruh anggota dewan bisa menyerap aspirasi masyarakat dan masuk dalam SIPD.
‘’Jadi rapat dewan dengan perangkat daerah ini tujuannya menyamakan persepsi, mempercepat serta mempermudah eksekusi pokir dewan sebagai bentuk penyerapan aspirasi masyarakat. Agar pokir dewan ini bisa tereksekusi dengan baik di tahun 2022. Kita juga merancang penggunaan anggaran dengan uang yang mengikuti program tidak lagi buat program dulu baru mencari uangnya. Kita sekarang harus melakukan penerapan konsep money follow function,’’ tegas Parwata. nas
























