PGRI Denpasar akan Bentuk Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum

KETUA PGRI Kota Denpasar, I Ketut Suarya. Foto: tra
KETUA PGRI Kota Denpasar, I Ketut Suarya. Foto: tra

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Denpasar akan segera membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI. Keberadaan LKBH PGRI ini sangat penting bagi guru karena memberikan perlindungan hukum dan bantuan dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan profesi guru.

Ketua PGRI Kota Denpasar, I Ketut Suarya, mengatakan, ini sesuai dengan kongres AD/ART ada beberapa kelengkapan kelembagaan PGRI yang perlu dibentuk, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman bagi para pendidik dalam menjalankan tugasnya. “Jadi akan kami bentuk pada kepengurusan berikutnya sehingga guru-guru bisa lebih nyaman dalam mendisiplinkan siswa dan ada tempat untuk konsultasi bagaimana dalam bertindak jika seandainya ada permasalahan yang berkaitan dengan pendisiplinan,” jelas Suarya, Senin (4/8/2025).

Read More

Menurut Suarya, LKBH ini merupakan anak lembaga dari PGRI mempunyai tugas memberikan konsultasi hukum baik litigasi maupun non-litigasi bagi anggota dan memberikan penyuluhan hukum bagi anggota PGRI. Tentunya, keberadaan LKBH dalam tubuh PGRI, memberikan rasa aman dan nyaman bagi setiap anggota saat menjalankan profesinya.

‘’Hal itu selaras dengan prinsip dan nilai yang diperjuangkan PGRI, yaitu profesionalisme, kesejahteraan, dan perlindungan anggota,’’ ujarnya.

Karena menurut Suarya, tidak mungkin seorang guru atau pendidik itu mengajar, meskipun mempunyai kompetensi, memiliki ilmu, dan sejahtera, tetapi mengajar dalam tekanan, pasti akan membawa pada ketidaknyamanan. Padahal, lanjut dia, guru memiliki tanggung jawab moral mencerdaskan kehidupan bangsa.

Maka dari itu, supaya tampil maksimal, tiga hal tersebut harus terpenuhi, yakni guru harus sejahtera, profesional, dan terlindungi. Artinya, dalam hati tidak ada rasa takut saat melaksanakan tugas profesinya.

Ternyata, lanjut Suarya, dalam konteks perlindungan ini, dinamikanya sangat luar biasa. Apalagi sejak hadirnya undang-undang perlindungan anak yang ditafsirkan berbeda-beda oleh orang tua. Tidak menutup kemungkinan, para pendidik atau guru dalam melaksanakan tugas profesinya terlalu bersemangat, misalnya ada anak sulit dinasehati, guru menangani dengan cubitan.

“Kalau zaman dulu, dicubit guru tidak menjadi masalah, namun untuk sekarang bisa menjadi persoalan hukum. Karena sebagian orang tua memaknainya secara berlebihan. Maka dari itu, adanya LKBH PGRI menjadi sangat penting, karena akan memberikan perlindungan bagi guru yang terbelit masalah hukum,” terang dia.

LKBH PGRI Kota Denpasar nantinya juga akan berkolaborasi dengan pihak kepolisian dengan perjanjian kerja sama. Sehingga para guru dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mencegah permasalahan hukum serta mendapat pengawalan ketika proses hukum berjalan. tra

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

1 comment