BULELENG – Bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran pembayaran lebih dari 6 bulan, diberikan kebijakan relaksasi. Ini merupakan sebagai upaya untuk mengurangi beban hidup masyarakat ditengah pandemi Covid-19. Hal ini terungkap pad rapat pemangku kepentingan utama tingkat kabupaten dengan pihak BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Selasa (18/8).
Selain membahas pemberian relaksasi kepada peserta yang menunggak pembayaran, rapat tersebut juga membahas penyesuaian iuran JKN-KIS yang ditanggung pemerintah.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Elly Widiani mengatakan, untuk peserta yang memiliki tunggakan iuran pembayaran lebih dari 6 bulan mendapatkan relaksasi yaitu peserta diperbolehkan hanya membayarkan 6 bulan, dan sisa tunggakan ditambah pembayaran di bulan itu. “Jadi, cukup bayar 7 bulan saja totalnya, untuk sisa selisih bisa dicicil hingga tahun 2021,” katanya.
Selain itu, lanjut Elly Widiani, iuran JKN-KIS untuk peserta PBI masih tetap 100 persen ditangung pemerintah. Sedangkan bagi pekerja penerima upah (PPU) sekarang dikenakan biaya 5 persen dari penghasilan. “Hitungannya yakni 4 persen ditanggung pemberi kerja, 1 persen ditanggung yang bersangkutan dengan batas penghasilan paling tinggi Rp12 juta dan batas bawah sesuai UMK daerah masing-masing,” jelasnya.
Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Luh Hesti Ranitasari, yang hadir dalam rapat ini mengatakan sangat menyambut baik pemberian relaksasi tersebut. Hanya saja, kata Rani sapaan akrabnya, yang menjadi fokus sekarang adalah batalnya pemberian dana sharing dari Pemprov Bali sebesar Rp9 miliar lebih. “Terkait perubahan anggaran tahun 2020 yang awalnya kami mendapat sharing dari Provinsi sebesar Rp9 milliar lebih, namun karena pandemi Covid-19 ini, dari Provinsi membatalkan pemberian sharing tersebut, sehingga membenani APBD kita (Buleleng, red) menjadi lebih berat. Untuk itu, nanti kami akan mencari jalan keluarnya,” ujar Rani.
Di tengah situasi pandemi Covid-19, diakui Rani, jumlah warga masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan mengalami peningkatan. Untuk itu,ia berharap nantinya data peserta DTKS dimutakhirkan sehingga bantuan pembiayaan kesehatan bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar memerlukan.”Agar jelas siapa-siapa yang pantas mendapatkan bantuan pembiayaan kesehatan dari pemerintah sehingga bantuan ini bisa lebih tepat sasaran dan bisa membantu mengaktifkan kembali BPJS masyarakat yang masih belum aktif,” pungkasnya. 018