POSMERDEKA.COM, MANGUPURA – Memberi kesetaraan kepada para penyandang difabel, menjadi hal penting dalam menghadirkan proses pemilihan umum yang inklusif dan demokratis. Tak sebatas kewajiban moral, tapi juga sebagai langkah strategis dalam upaya memperkuat demokrasi. Pandangan itu diutarakan Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, saat memberi pemahaman kepemiluan kepada difabel di Seminyak, Badung, Selasa (26/3/2024).
Menurut Ariyani, pemenuhan hak bagi penyandang difabel dalam kontestasi politik jangan hanya dilihat sebagai suatu kewajiban moral. Lebih dari itu, juga merupakan langkah penting dalam memperkuat demokrasi. “Langkah-langkah konkret seperti menyediakan fasilitas pemungutan suara yang ramah difabel, memberi pelatihan kepada petugas pemilu tentang kebutuhan penyandang difabel, dan menyediakan informasi dan materi pemilu yang mudah diakses serta dimengerti dengan berbagai ragam difabel, menjadi sesuatu yang harus lebih diperhatikan dalam penyelenggaraan Pilkada maupun Pemilu berikutnya,” papar Ariyani dalam kegiatan yang diikuti peserta dari Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) Provinsi Bali.
Lebih jauh disampaikan, berdasarkan data terakhir, pengguna hak pilih dari para penyandang difabel pada Pemilu 2024 sekitar 20,31 persen. Angka ini menunjukkan ada penurunan cukup signifikan dibandingkan pengguna hak pilih pada Pemilu 2019, yang kala itu mencapai 35 persen. Penurunan mencapai 14,69 persen. Berpijak dengan penurunan persentase pengguna hak pilih difabel itu, Ariyani menegaskan,” Kami akan memberi perhatian khusus dan pemahaman kepemiluan lebih dalam lagi kepada pemilih yang memiliki kebutuhan khusus.”
Menanggapi data tersebut, salah seorang peserta dari kaum difabel membagikan pengalaman saat menggunakan hak pilih di TPS. Kata dia, petugas di TPS masih harus diberi pemahaman mendalam terkait ragam kebutuhan difabel dari warga negara. Baik itu terkait akses maupun pendampingan pada saat di TPS.
Penggiat pemilu dari Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Dian Permata, menambahkan, pemilu inklusif adalah pemilu yang diselenggarakan dengan memberi kesempatan seluas-luasnya kepada semua warga negara yang telah memiliki hak pilih. Tentu tanpa memandang suku, ras, agama, jenis kelamin, penyandang difabel, status sosial ekonomi, dan lain-lain.
“Dengan mendorong kesetaraan hak bagi penyandang difabel dalam pemilu, kita tidak hanya memperkuat pondasi demokrasi, tapi juga mengakui nilainya sebagai masyarakat yang inklusif serta adil bagi semua warga,” tegasnya dalam kegiatan yang juga menghadirkan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, tersebut. hen