POSMERDEKA.COM, MATARAM – Komisi V DPRD NTB memastikan akan menuntaskan masalah belum dibayarkannya insentif tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru pendidikan agama (PAI) sejak tahun 2023 hingga kini.
Ketua Komisi V DPRD NTB, Lalu Sudiartawan, mengaku bisa memaklumi saling lempar tanggung jawab antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) NTB lantaran ada perbedaan pemahaman aturan. Hanya, dia ingin agar perbedaan aturan tersebut tidak berlangsung lama.
“Perbedaan pemahaman aturan ini kami akan tuntaskan secepatnya. Ini enggak boleh dibiarkan terlalu lama, kasihan hak ribuan guru yang mengajar selama dua tahun tapi enggak dibayarkan pemerintah daerah,” jaminnya, Senin (13/1/2025).
Politisi Gerindra ini berpandangan persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Karena itu dia berjanji akan melakukan rapat konsultasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta dalam waktu dekat ini.
Legislatif akan mengajak Kemendikbud dan Kanwil Kemenag NTB hingga perwakilan guru melalui Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Guru PAI NTB ke Jakarta. “Kami akan minta fatwa hukum terkait pembayaran hak guru yang belum dibayarkan ini,” terangnya.
Pemanggilan Dinas Dikbud dan Kanwil Kemenag NTB juga akan dilakukan Komisi, karena masih ada perbedaan tafsir atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji-13.
Rapat pada pekan ini juga menghadirkan Biro Hukum, BPKAD hingga BPK supaya ada pencerahan atas perbedaan tafsir yang membuat kisruh pembayaran. “Intinya, Komisi V akan fokus mengawal masalah hak ribuan guru yang berstatus PNS dan non-PNS itu, agar bisa cepat dibayarkan,” lugasnya.
Sebelumnya, Kepala Dikbud NTB, Aidy Furqan, menyebut pencairan tunjangan atau insentif para guru menjadi tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag). “Sesuai ketentuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hal tersebut dibayarkan oleh instansi yang menaungi guru-guru tersebut, dalam hal ini Kemenag,” ujarnya, Sabtu (11/1/2025).
Dia menambahkan, hingga kini anggaran belum tersedia di Kemenag. Karena itu Dikbud mendorong agar diusulkan ke Dirjen Anggaran Kemenkeu untuk menyediakan anggaran bagi para guru tersebut.
Kanwil Kemenag NTB melalui Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis), Muhammad Ali Fikri, juga bilang pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ribuan guru Pendidikan Agama Islam di NTB bukan tanggung jawab mereka.
Alasannya, kewajiban ada di instansi yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan guru. “Yang membayar itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, karena mereka yang memberi SK. Termasuk untuk guru SD dan SMP di kabupaten/kota,” katanya, Sabtu (11/1/2025).
Sebagai catatan, pada Rabu (8/1/2025), ribuan guru di NTB menggelar hearing dengan Komisi V DPRD NTB pada Rabu (8/1/2025). Mereka mengeluhkan insentif THR dan gaji ke-13 hingga kini belum dibayar Pemprov NTB periode 2023 dan 2024.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Guru PAI NTB, Sulman Haris, minta Komisi V DPRD NTB mencari solusi pemenuhan semua hak guru PAI, baik PNS dan non-PNS. “THR itu belum dibayar 50 persen tahun 2023. Tahun 2024 itu belum 100 persen. Yang sudah itu guru PAI di tingkat TK, SD, dan SMP,” keluh Sulman saat hearing. rul