GIANYAR – Desa Adat Gianyar melakukan peremajaan pecalang. Sesuai surat yang ditandatangani Bendesa Adat Gianyar, Dewa Made Swardana, bernomor: 032/DAG/V/2021 bertanggal 18 Mei 2021 untuk kelian adat se-Desa Adat Gianyar, salah satu syarat pecalang yakni berusia tidak lebih dari 50 tahun.
Meski sudah ada hasil paruman di Pura Puseh Gianyar pada 18 April 2021 itu, dari 39 pecalang yang dikukuhkan, ada diantaranya berumur lebih dari 50 tahun. Selain soal usia, syarat pecalang yakni krama mipil, sehat jasmani dan rohani, patuh terhadap awig-awig Desa Adat Gianyar, dan bukan ASN/PNS. Adanya pelanggaran soal umur, juga yang bukan karma mipil itu, memantik protes beberapa mantan pecalang.
I Wayan Surija, mantan pecalang asal Banjar Sangging, Gianyar mengaku tidak mempersalahkan diberhentikan sebagai pecalang. Namun, dia geram karena ada beberapa pecalang usianya lebih dari 50 tahun. “Ini sudah tidak benar, pengangkatan pecalang baru sudah tidak sesuai dengan hasil paruman,” protesnya, Minggu (4/7/2021).
Surija menyebut beberapa nama yang usianya lebih dari 50 tahun yakni I Nyoman Sadra, Dewa Nyoman Oka Trisandi, I Wayan Gede Sudarsa, Dewan Nyoman Bagus, dan Dewa Putu Suarnama. Selain itu, juga ada beberapa yang bukan krama mipil yakni I Komang Agus Ardika, I Nyoman Suarjana, serta sejumlah nama lain. “Ini jelas tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam paruman tersebut,” tegasnya.
Surija didampingi I Wayan Suartama juga sangat menyayangkan ada kelian yang mengatakan pecalang yang diberhentikan karena suka mabuk-mabukan. “Kalau mau jujur, banyak pecalang yang masih dipertahankan itu suka mabuk (juga). Jangan kepentingan pribadi dibawa dalam urusan desa adat,” sengitnya.
Surija minta kepada Bendesa agar mengangkat pecalang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam paruman. “Kalau seperti ini, mengangkat pecalang tidak sesuai dengan persyaratan, justru akan membuat kisruh. Kalau sudah tidak mampu lagi, sebaiknya mundur saja jadi Bendesa,” sergahnya.
Petajuh Desa Adat Gianyar, Dewa Nyoman Agung, di kesempatan terpisah menjelaskan, pengangkatan pecalang sudah sesuai dengan persyaratan. Mengenai usia yang lebih dari 50 tahun, dia mengklaim dibolehkan karena ada kelian yang mengaku susah mencari calon pecalang.
Sementara untuk krama yang belum mipil, persyaratannya juga sudah diubah menjadi krama mipil atau uluangkep. “Sudah ada surat baru. Surat yang (disebut Surija) itu sudah diganti,” ucapnya tanpa merinci lebih jauh.
Ketua Sabha Desa Gianyar, Ida Bagus Komang Gaga Ardana, juga membenarkan ada peremajaan pecalang. Namun, ketika disinggung ada pecalang yang usianya lebih dari 50 tahun, dia mengatakan akan mengeceknya. “Tyang (saya) akan cek dulu, apa benar ada usianya lebih dari 50 tahun?” tandasnya. adi