POSMERDEKA.COM, GIANYAR – DPRD Gianyar menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar, dalam sidang paripurna di DPRD Gianyar, Senin (18/11/2024). Dalam sidang tersebut juga disampaikan 4 Raperda; 1 raperda merupakan inisiatif DPRD, sedangkan tiga raperda dari eksekutif.
Raperda Inisistif Dewan yakni Ranperda tentang Perlindungan Hasil Pertanian dan Pemberdayaan Petani. Raperda tersebut dimaksudkan untuk memberi perlindungan terhadap hasil-hasil pertanian dan pemberdayaan kepada petani di Gianyar.
Sedangkan Raperda dari eksekutif yang disampaikan Penjabat Bupati Gianyar, I Dewa Tagel Wirasa, meliputi penyelenggaraan pendidikan wawasan kebangsaan, pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal, serta perusahaan perseroan daerah bank perekonomian rakyat Bank Daerah Gianyar.
Pj. Bupati mengucapkan terima kasih kepada segenap anggota Dewan yang memberi persetujuan terhadap Raperda APBD Gianyar 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. “Hal ini adalah sebagai bukti bahwa Dewan dapat melaksanakan salah satu kewajiban konstitusionalnya dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Dalam Perda APBD Gianyar 2025, Pendapatan Daerah direncanakan Rp3,000.479 triliun setelah penyesuaian menjadi Rp3,116 triliun atau bertambah sebesar Rp116,485 miliar. Selanjutnya, Belanja Daerah dalam Raperda APBD 2025 direncanakan sebesar Rp2,988 triliun, setelah penyesuaian menjadi Rp3,217 triliun lebih, atau bertambah sebesar Rp228,718 miliar.
Surplus anggaran awalnya sebesar Rp11,978 miliar lebih. Namun, karena ada penambahan belanja di Rancangan APBD 2025 menjadi defisit sebesar Rp100,254 miliar, defisit tersebut ditutupi dari pembiayaan netto sebesar Rp100,254 miliar lebih. Jadi, Silpa tahun 2025 menjadi Rp0. adi