Perbekel Melinggih dan Kelian Dinas Banjar Geriya Kena OTT

PERBEKEL Desa Melinggih, I Nyoman Surata. Foto: ist
PERBEKEL Desa Melinggih, I Nyoman Surata. Foto: ist

GIANYAR – Perbekel Desa Melinggih, I Nyoman Surata; dan Kelian Dinas Banjar Geriya, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar, I Nyoman Pania, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar (pungli), Kamis (11/2/2021) siang. Keduanya pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polres Gianyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, OTT keduanya berawal dari adanya warga yang dimintai uang pelicin untuk mendapatkan tanda tangan kelian dinas dan perbekel bersangkutan. Peristiwa itu dimulai pada Januari 2021.

Bacaan Lainnya

Korban yang merupakan warga Payangan, namun tinggal di Denpasar membuat surat pernyataan dan hendak dimohonkan tanda tangan ke Kelian Dinas Banjar Geriya dan Perbekel Desa Melinggih untuk keperluan jual-beli tanah. Hanya saja ketika itu kelian dinas tidak mau membubuhkan tanda tangannya. Diduga saat itu, kelian dinas tersebut meminta uang pelicin sebesar Rp5 Juta kepada korban jika ingin mendapatkan tanda tangan dirinya dan Perbekel Desa Melinggih.

Selang beberapa hari, kelian dinas menghubungi korban dan menanyakan apakah jadi minta tanda tangan. Oleh korban dikatakan surat pernyataan masih direvisi, kalau sudah selesai, pasti akan mohon tanda tangan kelian dinas serta perbekel.

Baca juga :  Laboratorium PCR RSD Mangusada Siap Uji Coba

Selanjutnya pada 9 Februari 2021, kelian dinas tersebut mengirim pesan melalui WhatsApp kepada korban, kembali menanyakan perihal surat pertanyaan tersebut. Dimana kala itu korban menjawab jika akan membawa suratnya ke kantor desa sekaligus meminta tanda tangan perbekel. Anehnya, kelian dinas tidak mengizinkan korban datang ke kantor desa dan meminta untuk bertemu di suatu tempat.

Sehingga pada 11 Februari 2021, korban mengajak kelian dinas bertemu di Kantin Bu Jero di wilayah Desa Melinggih. Kelian dinas pun datang dan menandatangani sekaligus membubuhkan stempel surat pernyataan yang dimaksud.

Korban lalu menyerahkan uang Rp5 Juta yang selanjutnya dibagi dua dengan pembagian Rp2 juta untuk perbekel dan Rp3 juta dibawa kelian dinas. Usai mendapatkan uang tersebut, kelian dinas langsung menyerahkan uang kepada perbekel di depan rumah perbekel.

Kelian Dinas Banjar Geriya langsung diciduk polisi di salah satu warung. Saat itu kelian dinas mengatakan jika telah menyerahkan uang kepada perbekel sehingga polisi juga langsung mengamankan Perbekel Desa Melinggih di rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Losa Lusiano Araujo, membenarkan adanya OTT terhadap dua orang perangkat desa tersebut. Ia berkata setelah ditangkap, keduanya langsung menjalani pemeriksaan di Polres Gianyar. ‘’OTT ini kita lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pungutan seperti itu, setelah kita selidiki akhirnya kemarin kita amankan oknum perbekel dan kelian dinas,’’ jelasnya, Jumat (12/2/2021).

Baca juga :  Kelompok Mina Kembang Sukses Panen Perdana Ikan Lele Sistem Bioflok

Ditegaskan, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 1 x 24 jam, kedua oknum tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun selain kedua tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang hasil pungli Rp5 Juta. ‘’Setelah pemeriksaan kita juga sudah lakukan gelar perkara sehingga keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,’’ tegasnya.

Namun, kedua tersangka saat ini tidak dilakukan penahanan, karena menurutnya pihaknya masih harus mengumpulkan barang bukti lainnya mulai dari saksi ahli hingga berkoordinasi dengan pihak Kejari Gianyar. Apakah kasus ini mengarah ke pungli atau lainnya, disamping itu barang buktinya juga tidak terlalu banyak. ‘’Tapi tetap wajib lapor setiap hari,’’ jelasnya, seraya menegaskan jika kasus tersebut tetap akan dikembangkan sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, ditemui di kediamannya, Jumat (12/2/2021) di Desa Melinggih, istri Perbekel Melinggih, Mawariani, membenarkan suaminya sedang berada di Polres Gianyar. Hanya saja sang istri tidak tahu perkembangan terakhirnya.

Ia menegaskan, suaminya dijebak lawan politiknya. ‘’Suami saya pasti dijebak. Selama jadi perbekel, terus dipermasalahkan,’’ ungkapnya.

Ia pun semakin yakin suaminya dijebak karena lawan politiknya itu memiliki uang yang sangat banyak, sehingga bisa melakukan apa saja.  Hanya saja yang ia ketahui pada Kamis siang, suaminya mendadak didatangi Kelian Dinas Banjar Gria dan diberikan amplop.

‘’Kebetulan kemarin di rumah sedang ada acara mepejati. Lalu pas kami lagi sibuk, dia (kelian dinas) datang dan bapak langsung dikasih amplop pas di angkul-angkul,’’ tuturnya. 

Baca juga :  Porsenijar Kota Denpasar 2023, SMPN 2 Denpasar Sapu Bersih Emas Bulutangkis

Usai memberikan amplop, Kelian Dinas Banjar Geriya langsung bergegas pergi. ‘’Dia bilang ini rejeki. Lalu dia langsung pergi karena katanya mau ada acara ngaben di Banjar Geria,’’ ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Gianyar, Dewa Ngakan Ngurah Adi, mengatakan, perbekel yang terjerat kasus hukum namun belum ditetapkan sebagai tersangka, masih dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai perbekel. Namun jika telah ditetapkan sebagai tersangka maka perbekel bersangkutan bisa diberhentikan sementara oleh bupati.

Sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2018, tentang Perubahan atas Perda 6 Tahun 2015, tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel pada pasal 68 huruf D menyebutkan perbekel dapat diberhentikan sementara oleh bupati karena ditetapkan sebagai tersangka, sampai nanti ada putusan pengadilan.

‘’Sehingga nantinya untuk mengisi kekosongan di pemerintahan desa, ditugaskan pelaksana tugas (Plt) sampai ada putusan pengadilan yang sah,’’ tegasnya. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.