Penyuluhan Hukum “Kelola Mis Jadi Mas”, Pemkot Gugah Kesadaran Masyarakat Kelola Sampah

PEMBUKAAN Penyuluhan Hukum “Kelola Mis Jadi Mas” yang ditandai dengan pemukulan kentongan di Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung, Jumat (10/2/2023). Foto: ist
PEMBUKAAN Penyuluhan Hukum “Kelola Mis Jadi Mas” yang ditandai dengan pemukulan kentongan di Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung, Jumat (10/2/2023). Foto: ist

DENPASAR – Pemkot Denpasar melalui Bagian Hukum menggelar Penyuluhan Hukum “Kelola Mis Jadi Mas” Kumpulkan Sampah Jadikan Income Baru. Kegiatan yang dilaksanakan di Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung, Jumat (10/2/2023), bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hukum regulasi pengolahan sampah.

Pembukaan ditandai dengan pemukulan kentongan oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara; bersama Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa; Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana; Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar, I Ketut Suteja Kumara; serta Perwakilan Forkopimda Kota Denpasar. Acara tersebut juga dihadiri pimpinan OPD, bendesa adat se-Kota Denpasar, stakeholder serta komunitas lingkungan.

Bacaan Lainnya

Penyampaian materi sosialisasi lebih menarik dengan menghadirkan Bondres Celekontong Mas. Dalam acara itu diserahkan pula bantuan sembako kepada perwakilan petugas kebersihan.

Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, menyampaikan, dalam menyikapi persoalan sampah, Pemkot Denpasar telah mengeluarkan berbagai kebijakan, terobosan dan inovasi. Kebijakan terbaru yang sedang dipersiapkan yakni Rancangan Perwali tentang Pengolahan Sampah Berbasis Budaya yang melibatkan peran desa adat melalui awig-awig dan pararem dengan filosofi Tri Hita Karana.

‘’Mengelola sampah tidak hanya dapat memberikan keuntungan dari sisi ekologis, melainkan juga dari sisi ekonomis. Melalui kegiatan ini diharapkan mampu memberikan informasi kepada masyarakat secara masif akan kewajiban mengolah sampah,’’ ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Jaya Negara didampingi Wawali Arya Wibawa menjelaskan, sampah merupakan persoalan yang sangat krusial terjadi di lingkungan masyarakat. Terlebih dengan kondisi TPA Suwung yang saat ini sudah tidak mampu untuk menampung volume sampah di Kota Denpasar.

‘’Fokus pengelolaan sampah dewasa ini bukan sekadar tentang pemilahan sampah, namun lebih menekankan pada pengelolaan sampah untuk dijadikan sumber penghasilan khususnya pada saat ini hampir seluruh dunia mengalami krisis keuangan akibat inflasi,’’ jelasnya.

Jaya Negara menegaskan, upaya pengelolaan sampah hendaknya menjadi perhatian bersama. Bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja dalam melaksanakan pengelolaan, namun juga memerlukan partisipasi aktif dari berbagai pihak seperti desa dan kelurahan, aparatur adat, serta seluruh masyarakat. 

Ia pun berharap kegiatan penyuluhan hukum ini dapat mewujudkan sinergitas pengelolaan sampah antara Pemerintah, desa dan kelurahan, serta desa adat. Selain itu, terciptanya budaya sadar hukum bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam rangka melaksanakan pengelolaan sampah di Kota Denpasar. ‘’Pelaksanaan sosialisasi yang dibalut dengan akulturasi budaya Bali berupa seni bebondresan merupakan suatu langkah progresif untuk dapat menggugah kesadaran dan pemahaman masyarakat,’’ jelasnya. rap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses