POSMERDEKA.COM, DENPASAR – DPRD Bali menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rabu (22/5/2024).
Penyerahan dilakukan di Ruang Sidang Utama DPRD Bali dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, yang dirangkaikan dengan penyerahan LHP oleh BPK untuk pemerintah kabupaten/kota seluruh Bali.
Dalam sambutannya, anggota VI BPK RI, Prof. Pius Lustrilanang, menyebut LHP dari LKPD Pemprov Bali mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, ada tambahan yakni “dengan suatu hal”.
Dia berharap ke depan agar pembuatan LKPD bisa lebih baik lagi, karena adanya persoalan dalam penerimaan dari penyertaan modal berupa tanah dan status sertifikat hak pakai di Perseroda Pusat Kebudayaan Bali (PKB) senilai Rp650 miliar. BPK menilai perhitungan anggaran untuk PKB tidak ada dasar tepat, karenanya tidak dapat direalisasi.
Pada kesempatan itu, Pius juga memberi sejumlah catatan atas LKPD Pemprov Bali. Antara lain mengenai penerimaan hibah dari Yayasan Dharma Usadha Rsi Markandeya kepada Pemprov Bali belum dapat dicatat, yang berakibat Pemprov belum menyajikan penerimaan hibah dalam laporan keuangan tahun 2023,” sebutnya di podium.
Pj. Gubernur Bali, SM Mahendra Jaya, yang duduk di kursi pimpinan sidang dekat podium, terlihat menyimak dengan ekspresi serius pemaparan Pius. Sesekali membolak-balik tumpukan kertas di meja, dia beberapa mengangguk-anggukkan kepala dengan mimik berpikir, seperti membenarkan apa dikatakan Pius soal adanya kekurangan dalam LKPD Pemprov Bali.
Pius melanjutnya, catatan lain adalah pemanfaatan aset tanah yang belum sesuai ketentuan mengakibatkan aset tanah berpotensi disalahgunakan pihak lain. BPK memandang Pemprov Bali tidak dapat melakukan penghitungan hak sesuai perjanjian kerja sama, dan hilangnya potensi pendapatan atas tanah yang dimanfaatkan pihak lain.
Dia berharap Pemprov Bali dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan ini untuk meneruskan kebijakan dalam hal pembinaan, juga terhadap pemerintah kabupaten/kota. “Kepada DPRD Bali, agar memantau tindak lanjut catatan dari LHP sesuai kewenangan yang dimiliki. Opini WTP kurang sempurna jika tidak diimbangi kesejahteraan masyarakat. Kami berharap ke depan Opini WTP bisa murni,” pintanya.
Saat memberi sambutan, Pj. Gubernur Mahendra Jaya berucap LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang disusun Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, para kepala daerah menyampaikan LKPD kepada BPK, paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Selanjutnya LHP atas LKPD disampaikan BPK kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah menerima LKPD.
Mahendra Jaya mengucapkan terima kasih serta apresiasi atas segala masukan, koreksi, dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan dilakukan.
Dengan adanya pemeriksaan terinci oleh Tim BPK RI, dia mengaku dapat mengetahui begitu banyak kekurangan dan kealpaan Pemprov Bali dalam menyajikan laporan keuangan selama ini.
“Untuk menindaklanjuti temuan-temuan atas LKPD, kami telah menyusun rencana aksi (action plan) agar hasil pemeriksaan terinci dapat diselesaikan tepat sasaran dan tepat waktu. Kami berkomitmen untuk mengikuti segala aturan sebagai acuan bagi kami untuk dapat menyiapkan laporan keuangan yang lebih baik, akuntabel, terukur, dan terarah di masa yang akan datang,” sebut purnawirawan jenderal bintang dua Polri tersebut. hen