Penusukan di Eks Pelabuhan Buleleng, Pelaku di Bawah Umur, Polisi Tunggu Observasi Bapas

POLISI saat mendatangi lokasi kejadian perkelahian remaja di eks Pelabuhan Buleleng, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BULELENG – Pendampingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar terhadap MA (15), pelaku anak dalam kasus penusukan di eks Pelabuhan Buleleng, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan/Kabupaten Buleleng beberapa waktu lalu, terus berlanjut. Saat ini Polres Buleleng akan mengarahkan penyelesaian nonpidana atau diversi dalam kasus tersebut, karena pelaku masih di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, mengatakan, dalam proses penanganan kasus tersebut, penyidik bekerja sama dengan petugas Bapas untuk mengkaji perkara dan mendampingi pelaku anak. “Orangtua pelaku juga dilibatkan dalam pendampingan,” jelas Widura, Rabu (2/7/2025).

Read More

Dia membeberkan, petugas Bapas melakukan wawancara serta mengobservasi pelaku untuk mendapat gambaran terkait kasus itu. Bapas memeriksa latar belakang dan kondisi pelaku, sampai riwayat pendidikannya.

Laporan hasil kajian itu akan digunakan sebagai rekomendasi pertimbangan penyidik menentukan langkah selanjutnya. “Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyidikan, dengan mengedepankan SOP penanganan pelaku di bawah umur,” lugasnya.

Widura menyampaikan, pelaku MA disangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman pidana pada pasal tersebut penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Menurutnya kasus ini sangat memungkinkan dilakukan mekanisme diversi. Sebab, ancaman hukuman di bawah tujuh tahun terhadap pelaku anak di bawah umur. “Namun kami menunggu rekomendasi dari hasil kajian Bapas terlebih dahulu,” tegas dia.

Hingga saat ini pelaku MA masih ditahan di Rutan Polres Buleleng. Polisi juga mengamankan barang bukti pisau lipat yang digunakan MA untuk menusuk kaki korban, I Gede Sandy Putra (21).

Seperti diwartakan sebelumnya, perkelahian di eks Pelabuhan Buleleng itu terjadi pada Selasa (24/5/2025). Perkelahian ini menyebabkan korban mengalami luka di kaki, dan segera dilarikan ke RSUD Buleleng untuk mendapat perawatan medis.

MA diketahui berasal dari Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng. MA ditangkap pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 10.00 Wita di Desa Pegayaman. edy

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.