Calon Murid SMP Negeri Wajib Mengunggah Buku Tabungan Simpanan Pelajar Saat Daftar Ulang

SALAH satu persyaratan yang wajib dipenuhi calon murid baru SMP negeri di Denpasar yang lulus SPMB, yakni wajib memiliki tabungan Simpanan Pelajar (Simpel). Foto: ist
SALAH satu persyaratan yang wajib dipenuhi calon murid baru SMP negeri di Denpasar yang lulus SPMB, yakni wajib memiliki tabungan Simpanan Pelajar (Simpel). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar telah mengumumkan aturan baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Calon murid SMP negeri di Kota Denpasar wajib memiliki buku tabungan simpanan pelajar (Simpel).

Buku tabungan Simpel itu wajib diunggah saat daftar ulang bagi calon murid SMP negeri yang dinyatakan lolos SPMB.  Persyaratan ini tertuang pada Keputusan Wali Kota Denpasar Nomor 100.3.3.3/756/HK/2025 tentang Petunjuk Teknis PMB pada TK, SD dan SMP tahun ajaran 2025/2026 lampiran V mekanisme pelaksanaan PMB huruf C angka 4 salah satu poin persyaratan daftar ulang bagi calon murid pada SMP negeri yang dinyatakan diterima sesuai jalur pendaftaran, selain wajib menandatangani surat pernyataan daftar ulang dan mengunggah pada alamat web  https://denpasar.spmb.id, orangtua calon murid wajib mengunggah/menyerahkan buku tabungan atas nama calon murid, dikecualikan bagi murid afirmasi.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama, pada Kamis (3/7/2025) menjelaskan, persyaratan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Keuangan Nasional Inklusif, Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2019 tentang Hari Indonesia Menabung, Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022 tentang Akselerasi Implementasi Satu Rekening Satu Pelajar, dan keberhasilan Kota Denpasar telah terpilih sebagai pilot project (proyek percontohan) dan penerima Kejar Award nominasi wilayah implementasi Kejar terbaik tingkat kota se-Indonesia dari Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.

Baca juga :  Polsek Bangli Monitoring Harga Sembako di Pasar Kidul

Karenanya, Agung Wiratama mengutarakan, penting penguatan sinergi antar pemerintah dengan lembaga pendidikan dalam mendukung Program Satu Rekening Satu Pelajar (Kejar). Mendorong percepatan kepemilikan rekening tabungan bagi pelajar. Pemanfaatan Kota Denpasar sebagai percontohan nasional terhadap praktik baik implementasi Program Satu Rekening Satu Pelajar. ‘’Dan, penguatan karakter meningkatkan literasi keuangan bagi pelajar sejak dini, melalui praktek langsung menabung,’’ sebutnya.

Lebih jauh disampaikan, program Kejar adalah inisiatif pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di kalangan pelajar. Program ini mendorong setiap pelajar memiliki tabungan sendiri untuk menabung dan belajar mengelola keuangan sejak dini.

Inisiatif ini tidak hanya bertujuan untuk memotivasi siswa agar lebih bertanggung jawab terhadap keuangan mereka sendiri, tetapi juga untuk memberikan pemahaman yang kuat tentang pentingnya merencanakan masa depan dari aspek finansial. ‘’Dengan memulai menabung sejak dini dan memahami cara menggunakan rekening tabungan, para siswa telah melangkah ke arah yang tepat untuk menciptakan masa depan finansialnya dengan lebih sehat dan peka,’’ katanya.

Saat ini program Kejar sudah menjadi salah satu program TPKAD di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan untuk memfasilitasi akses keuangan yang inklusif bagi pelajar, sehingga mampu mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik di masa depan. ‘’Harapan besar pemerintah melalui program Simpel (Simpanan Pelajar) ini adalah untuk mendukung Gerakan Indonesia Menabung sebagai upaya membentuk generasi penerus yang memiliki keterampilan keuangan yang memadai menuju kesejahteraan,’’ ujar Agung Wiratama memungkasi. tra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.