POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Tidak ada yang mengantongi izin, tapi penambangan batu padas di wilayah Gianyar tetap marak. Informasi yang beredar, ada dugaan pengusaha penambangan galian C atau batu padas diminta setoran Rp5 juta setiap bulan untuk atensi ke aparat. Dugaan itu diungkapkan pengusaha penambangan batu padas, Lenju Kertawangi, Rabu (20/8/2025).
Lenju menuturkan, pemerintah harus dengan tegas menghentikan semua kegiatan penambangan batu padas tak berizin di wilayah Gianyar. Jangan sampai ada kesan pembiaran untuk mendapat setoran ilegal dari para pengusaha batu padas.
“Saya mendapat informasi, ada dugaan setiap pengusaha diminta setoran 5 juta setiap bulan. Setoran itu dipungut salah satu pengusaha yang katanya untuk atensi ke aparat. Hanya, tidak jelas kepada siapa uang itu diberikan,” ucapnya tanpa merinci lebih jauh.
Dia mengakui dulu selalu memberi atensi ke aparat penegak hukum, tapi masih saja dijadikan sasaran. Bahkan sudah tiga kali ditangkap aparat, dan akhirnya memutuskan berhenti melakukan penambangan batu padas. Tapi penambang lainya tidak “dikerjain” aparat. “Padahal sama-sama memberi atensi, ada apa ini?” gugat pria asal Banjar Gelogor, Lodtunduh, Ubud ini.
Lenju minta ketegasan aparat penegak hukum agar semua penambangan batu padas dihentikan jika tidak mengantongi izin. Jangan sampai ada kesan penambangan batu padas dijadikan lahan untuk mendapat setoran. Pun ada kesan tebang pilih, ada yang ditangkap dan tidak. “Seharusnya semua penambangan batu padas dihentikan, karena jelas tidak ada yang memiliki izin,” klaimnya.
Jika ada yang masih melakukan penambangan, menurutnya kemungkinan besar ada orang yang membekingi. Dia mendaku masih memiliki lahan, tapi tidak akan melakukan penambangan sebelum pemerintah mengeluarkan izin. “Kalau diizinkan, saya pasti akan mengurus perizinannya, sehingga bisa bekerja dengan tenang, tidak ada oknum yang meminta atensi,” tantangnya.
Plt. Kepala Satpol PP Gianyar, I Made Arianta, menjelaskan, penambangan atau galian batu padas itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali No. 4 tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Meski area penambangan batu padas berada wilayah Gianyar, tapi Pemkab Gianyar tidak punya payung hukum untuk menertibkannya.
‘’Penambangan batu padas ini ranahnya di Provinsi. Kami akan koordinasi dengan petugas dari Provinsi,” cetusnya, tanpa merinci apa yang akan dilakukan selanjutnya terhadap penambangan batu padas ilegal itu. adi
























