Pawai Ogoh-ogoh di Gianyar Bergantung Level PPKM

FORKOPIMCAM Kecamatan Gianyar menggelar rapat koordinasi di Ruang Rapat Kantor Dinas Pertanian Gianyar, Kamis (20/1/2022). Foto: adi

GIANYAR – Pelaksanaan rangkaian Hari Raya Nyepi Caka 1944 yang jatuh pada 3 Maret 2022 masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Karena rangkaian Nyepi juga kemungkinan ada pembuatan ogoh-ogoh yang menimbulkan kerumunan, Forkopimcam Kecamatan Gianyar menggelar rapat koordinasi di Dinas Pertanian Gianyar, Kamis (20/1/2022).

Rapat koordinasi dihadiri Camat Gianyar, I Komang Alit Adnyana; Kapolsek Gianyar, Kompol I Gede Putu Putra Astawa; Ketua Majelis Alit Kecamatan Gianyar, Ngakan Putu Sudibia, perbekel/lurah seluruh Kecamatan Gianyar, bendesa adat dan perwakilan ketua ST.

Bacaan Lainnya

Camat Alit Adnyana mengatakan, rapat koordinasi ini untuk membahas SE MDA Provinsi Bali dan SE Gubernur Bali terkait pembuatan dan pawai ogoh-ogoh dalam perayaan Nyepi Tahun Caka 1922. Dari SE itu, pembuatan ogoh-ogoh memang tidak dilarang, tapi ada pembatasan atau diatur oleh pemerintah.

Bila ada peningkatan PPKM dari level 2 menjadi level 3 atau level 4, otomatis pembuatan atau pawai ogoh-ogoh akan dilarang. “Bila situasi dan penerapan PPKM meningkat dari Level 2 menjadi Level 3 atau 4, pawai ogoh-ogoh akan kami tutup,” tegasnya.

Ketua Majelis Alit Kecamatan Gianyar, Ngakan Putu Sudibia, menyampaikan, pembuatan ogoh-ogoh mengacu kepada SE MDA Provinsi Bali dan SE Gubernur Bali. Pada dasarnya pemerintah tidak melarang dalam meningkatkan kreativitas pemuda, tapi tetap dengan pembatasan-pembatasan.

Menurutnya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan ogoh-ogoh. Misalnya panitia wajib melaporkan teknis pembuatan ogoh-ogoh kepada bendesa adat, sedangkan peserta pawai hanya 50 orang dengan wilayah seputar banjar. Itu pun sebelumnya diminta melaksanakan tes antigen.

“Mengacu kepada SE ini, perlu pembuatan ogoh-ogoh harus mendapat persetujuan dari Satgas Covid-19, serta melakukan koordinasi dengan kepolisian,” jelasnya.

Kapolsek Gede Putu Putra Astawa berujar, koordinasi ini dilaksanakan agar para prajuru dan sekaa teruna mempunyai waktu memutuskan membuat ogoh-ogoh atau tidak. “Pembuatan ogoh-ogoh tidak dilarang sesuai Surat Edaran, tapi harus ada surat kesepakatan secara tertulis,” urainya.

Kapolsek mengimbau agar dalam pawai ogoh ogoh tetap menjaga kondusivitas wilayah. Jika ada pelanggaran hukum atau tindak pidana, apalagi di bawah pengaruh alkohol, dia menjamin personelnya akan menindak tegas.

Kapolsek juga menyampaikan akan maksimal melakukan pengamanan saat perayaan Nyepi mendatang. “Kami akan kerahkan anggota untuk melaksanakan pengamanan saat perayaan Nyepi, sehingga situasi kamtibmas tetap kondusif,” janjinya. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses