Pawai Ogoh-ogoh di Buleleng Ditiadakan

SURAT Edaran Bupati Buleleng terkait pembatasan kegiatan dalam rangka hari raya Nyepi ditengah merebaknya isu virus Corona. Foto: rik
SURAT Edaran Bupati Buleleng terkait pembatasan kegiatan dalam rangka hari raya Nyepi ditengah merebaknya isu virus Corona. Foto: rik

BULELENG – Dari hasil rapat koordinasi yang melibatkan Pemkab Buleleng bersama DPRD Buleleng, Majelis Adat Kabupaten Buleleng dan unsur kepolisian dan TNI, disepakati bahwa pengarakan ogoh-ogoh dalam rangka perayaan hari raya Nyepi tahun saka 1942 ini ditiadakan. Ini sebagai upaya untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di titik kumpul atau keramaian masyarakat.

Setidaknya ada 1.134 ogoh-ogoh dari seluruh Kabupaten Buleleng batal diarak mengelilingi banjar adat atau desa adat setempat. Dalam Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng No. 420/1020/PEM/III/2020, selain pengarakan ogoh-ogoh ditiadakan, juga ada pembatasan jumlah orang saat kegiatan melasti serangkaian hari raya Nyepi. Saat kegiatan melasti, diharapkan hanya prajuru saja yang diperkenankan untuk mengikutinya.

Bacaan Lainnya

Ketua Majelis Desa Adat Buleleng, Dewa Putu Budarsa, mengatakan, hasil rakor yang dipimpin Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, memang jelas ada pembatasan saat kegiatan perayaan hari raya Nyepi, ditengah merebaknya isu Covid-19 atau dikenal dengan virus Corona ini. ‘’Kegiatan melasti dibatasi, hanya boleh prajuru saja. Ogoh-ogoh terpenting, tidak boleh mengarak keliling banjar atau desa adat,’’ kata Dewa Budarsa, Jumat (20/3/2020). 018

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.