DENPASAR – Semenjak Pemkot Denpasar menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Desa/Kelurahan rutin melaksanakan patroli di masing-masing wilayah. Pada saat patroli Kamis (4/2/2021) malam, aparat Desa Pemecutan Kelod menemukan 2 orang kedapatan sedang minum-minum.
Perbekel Desa Pemecutan Kelod, I Wayan Tantra, mengatakan dalam patroli tersebut pihaknya menemukan 2 orang sedang pesta minuman keras (miras) di sebelah lampu lalu lintas di pertigaan Jalan Gunung Soputan – Imam Bonjol. Saat kedua orang itu diamankan, petugas juga mendapati motor tanpa surat-surat, dan salah satu orang tanpa identitas. “Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan langsung kami serahkan kepada pihak berwajib yakni ke Polsek Denpasar Barat,” ujarnya.
Tantra menjelaskan, patroli ini dilakukan untuk memantau masyarakat agar tidak melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kegiatan ini juga untuk memastikan agar pelaku usaha menaati jam operasional yang telah ditetapkan. “Masyarakat atau pelaku usaha harus menaati peraturan yang telah ditetapkan pemerintah untuk menekan penularan Covid-19, mengingat saat ini yang terjangkit virus ini semakin meningkat,” katanya.
Pelaksanaan patroli ini melibatkan linmas, pecalang, dan perangkat desa lainnya. Melalui kegiatan ini, Pemdes Pemecutan Kelod selalu mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk menerapkan 3M yaitu menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan dengan air yang mengalir dan sabun. Dengan langkah tersebut diharapkan dapat menekan penularan Covid-19. rap