DENPASAR – Tim Yustisi Kota Denpasar terus melakukan operasi penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes) dalam upaya menekan penularan Covid-19. Dalam operasi prokes pada Jumat (5/2/2021) di wilayah Kelurahan Sesetan, tim yustisi juga membagikan nasi bungkus secara gratis kepada warga masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan, dua orang pelanggar terjaring dalam operasi yang dipusatkan di Simpang Jalan Raya Sesetan – Jalan Pulau Saelus tersebut. Kedua pelanggar kedapatan tidak menggunakan masker. Sesuai dengan Peraturan Gubenur Bali, keduanya langsung disanksi denda di tempat. Selain didenda, pelanggar diberikan pembinaan dan juga nasi bungkus.
“Sebagai terobosan baru dalam penertiban kali ini pelanggar sengaja diberi nasi bungkus, dengan harapan mereka ingat maupun malu sehingga ke depan tidak melanggar lagi. Selain kepada pelanggar, kami juga menyediakan nasi bungkus gratis kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” kata Dewa Sayoga.
Dia menjelaskan, Satgas Covid-19 sudah sering memberikan sosialisasi prokes kepada masyarakat, namun ternyata masih banyak yang melakukan pelanggaran. “Mungkin hal itu bisa terjadi disebabkan kejenuhan masyarakat dengan pandemi Covid-19 dan masalah isi perut. Tapi saat di lapangan, hampir semua pelanggar mengaku lupa menggunakan masker,” ungkapnya.
Dewa Sayoga menambahkan, operasi prokes kali ini melibatkan pihak Kelurahan Sesetan termasuk linmas dan pecalang setempat. “Kami selalu berkolaborasi dan bekerja sama dengan Desa/Kelurahan dalam melakukan operasi yustisi maupun mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Dengan berbagai langkah dilakukan ke depan diharapkan tidak ada pelanggaran lagi,” pungkasnya. rap























