KARANGASEM – Paslon Pilkada Karangasem melaporkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU Karangasem, Rabu (21/10/2020). Jika paslon tidak melaporkan kewajiban itu, mereka dapat didiskualifikasi sebagai paslon. Hal tersebut disampaikan Divisi Hukum dan Pelanggaran KPU Karangasem, Ngurah Maharjana, kemarin.
Dia memaparkan, dana kampanye ada tiga tahapan pelaporan. Pertama, laporan awal dana kampanye satu hari sebelum masa kampanye, dan kedua paslon sudah menyampaikan. Saat ini masuk ke LPSDK, periodenya tanggal 31 Oktober pukul 18.00 Wita sampai selesai.
Untuk paslon, terangnya, penerimaan sumbangan dari perseorangan nilainya maksimal Rp75 juta, sedangkan dari badan usaha maksimal Rp750 juta. Jika melebihi dari ketentuan, sebutnya, paslon wajib menyerahkan ke kas negara 14 hari setelah masa kampanye. “Jika ketentuan itu dilanggar, sanksinya bisa dibatalkan sebagai pasangan calon,” serunya.
Hal-hal lain yang bisa membatalkan paslon, imbuhnya, yakni menggunakan sumbangan dana kampanye dari pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan. Misalnya orang yang tidak identitasnya, atau dari bandar narkoba, pelaku kejahatan dan sebagainya. Yang seperti itu haram digunakan, dan harus diserahkan ke kas negara.
Terakhir, jelasnya, ada ketentuan penyerahan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye itu terakhir tanggal 5 Desember 2020 pukul 18.00. Jika lewat jadwal itu, paslon bisa diganjar sanksi dibatalkan sebagai paslon. KPU, ulasnya, menyiapkan staf yang siap melayani konsultasi teknis atau hal yang lain setiap hari dan jam kerja, Senin sampai Jumat.
Dia mengingatkan pula, paslon dilarang memberi uang tunai kepada simpatisan. Yang boleh hanya berupa barang dengan konversi nilai maksimal Rp60 ribu per orang. Misalnya dalam bentuk baju kaos, penutup kepala, bahan kampanye yang lain dan sebagainya. “Itu silakan tetap dicatat dalam laporan dana kampanye, semua harus tercatat dan konversi itu tidak boleh lebih dari itu,” tandasnya. 017