Sidak Masker di Gianyar Jaring Ratusan Pelanggar, 21 Didenda

SIDAK masker di eks Terminal Batubulan, Sukawati. Foto: adi
SIDAK masker di eks Terminal Batubulan, Sukawati. Foto: adi

GIANYAR – Selama sidak penggunaan masker di wilayah Kabupaten Gianyar yang dilakukan tim gabungan polisi, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan instansi terkait sejak 7 September 2020 hingga pertengahan Oktober 2020 ini, ratusan pelanggar terjaring. Sebagian besar ditegur dan dibina, 21 pelanggar dikenakan denda Rp 100 ribu. “Tim gabungan terus melakukan sidak untuk mendisiplinkan warga memakai masker,” tegas Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha, Rabu (21/10/2020).

Dia menyebut sidak penggunaan masker masih terus berlangsung. Dalam tenggang waktu itu, sedikitnya 459 orang melanggar penggunaan masker tidak sesuai, yakni menaruh di dagu, di saku, di jok motor, dan mengemudikan mobil tanpa memakai masker. 21 pelanggar dikenakan sanksi denda, karena keluar rumah tidak pakai atau tidak membawa masker. Yang disasar tim gabungan, sebutnya, yakni di tempat-tempat umum seperti pasar di sejumlah kecamatan di Gianyar. 

Read More

Khusus saat sidak di eks terminal Batubulan, Sukawati, tim gabungan menjaring delapan pelanggar, tiga orang didenda karena tidak pakai masker, dan lima pelanggar ditegur serta diberi pembinaan. 011

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.