POSMERDEKA.COM, TABANAN – “Saya hanya menuntut keadilan!” ujar Nengah Darmika Yasa, salah satu pemilik lahan di kawasan DTW Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan, saat bersama beberapa warga lainnya memasang sejumlah lembar seng di persawahan, Kamis (4/12/2025). Menurutnya, pemasangan seng itu sebagai bentuk protes kepada pemerintah atas penutupan sejumlah bangunan yang dinilai melanggar.
Bukan hanya Darmika Yasa, beberapa warga yang juga turun langsung memasang seng ke sawah, mengatakan bahwa apa yang mereka lakukan itu untuk juga untuk menyelematkan Jatiluwih yang berstatus warisan budaya dunia (WBD) dari UNESCO. “Saat ini ada 15 seng yang dipasang. Nanti menyusul ada lagi di lahan lainnya yang dianggap melanggar oleh pansus (Pansus TRAP DPRD Bali),” ujarnya.
Para petani tersebut menyebut pemasangan beberapa lembar seng itu untuk membuat pengunjung silau dengan pantulan sinar matahari. Mereka berdalih bahwa hal itu juga sebagai bentuk penyelamatan WBD tersebut.
“Kalau WBD tidak mau terusik, ya sekalian jangan ada pariwisata. Semua harus ditutup pemerintah dengan tidak tebang pilih,” tegas Darmika Yasa.
Selain protes seperti yang mereka lakukan, para petani lokal berharap kepada pemerintah bisa bersikap adil. Mereka juga ingin merasakan pesatnya perkembangan pariwisata di Jatiluwih.
Para petani setempat juga menyayangkan aksi Satpol PP yang menyegel akomodasi pariwisata, saat Pansus TRAP melakukan sidak pada Selasa (2/12/2025). “Mereka tanpa permisi, dan langsung main segel. Bahkan, surat peringatan (SP) ke-3 baru saya terima pada hari ini (Kamis, 4 Desember 2025),” sesalnya.
Seperti halnya Darmika Yasa, para petani lainnya di Jatiluwih mengaku rutin membayar pajak tanah sebesar 50 persen, dan pajak rumah makan ke pemerintah. “Setelah pajak diambil, justru pemerintah menutup akomodasi pariwisata ini. Dalam hal itu kami hanya menuntut keadilan,” tegasnya.
Rasa kecewa serupa dirasakan petani dari Banjar Jatiluwih Kawan, Wayan Kawiasa (52). Dia mengaku kecewa dengan penyegelan yang dilakukan oleh aparat tersebut. “Petani lokal ibarat ayam bertelur di atas padi. Telur diambil, namun tidak bisa menikmati hasil padinya,” ujarnya.
Secara pribadi, Kawiasa mengatakan belum memastikan bangunan miliknya termasuk dari 13 bangunan yang dianggap melanggar tata ruang atau tidak. Menurutnya, dia hanya mengubah gubuk berukuran 3 X 4 meter yang dulunya kandang sapi menjadi warung sederhana.
“Kenapa kami para petani kecil justru dipersulit, dan itu di tanah kami sendiri. Kalau ini ditutup, apakah pemerintah mau menjamin kehidupan anak, istri, dan keluarga saya? Sekali lagi saya tegaskan bahwa kami hanya minta keadilan,” tandasnya. gap kampungbet kampungbet
























