MATARAM – Bawaslu Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar sosialisasi dan implementasi produk hukum dalam pengawasan tahapan dan penyelenggaraan Pemilu 2024, Selasa (22/11/2022). Kegiatan dihadiri Ketua KPU KLU, lima panwascam dan camat se-KLU.
Wakil Rektor 1 Universitas Gunung Rinjani (UGR), Basri Mulyani, selaku narasumber, mengatakan, tren pelanggaran yang terjadi setiap kali pemilu bisa dikelompokkan menjadi 20 jenis. Posisi teratas pelanggaran yakni politik uang, dan memberi suara lebih dari satu kali. Kemudian pelanggaran membuat keputusan/kebijakan yang menguntungkan dan merugikan peserta pemilu.
“Termasuk membuat suara pemilih menjadi tidak bernilai, kampanye di tempat ibadah dan pendidikan, pemalsuan, berubahnya hasil rekapitulasi, pihak yang dilarang sebagai tim kampanye, kampanye melibatkan pihak yang dilarang, dan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah. Ini juga masuk pelanggaran pemilu,” jelas Basri dalam paparannya.
Selain 10 jenis pelanggaran yang kerap terjadi dan nyata itu, ada juga 10 jenis pelanggaran lagi yang sering mengalami gugatan. Antara lain soal kampanye di luar jadwal, perusakan alat peraga kampanye (APK), mengganggu kamtib saat pelaksanaan pemungutan, dan melakukan penghinaan.
Selanjutnya mengadu domba, hilangnya hak pilih, membuat kekisruhan kampanye, menghilangkan hasil pemungutan, tidak menyerahkan salinan DPT dan tidak terjaganya kotak suara.
“Semua yang saya sebutkan itu merupakan potensi pelanggaran yang selalu terjadi dan berujung gugatan. Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu, melainkan semua elemen masyarakat,” ungkap Basri.
Dalam proses penanganan pelanggaran pidana pemilu, jelasnya, prosedur atau tata cara penanganan juga perlu menjadi perhatian terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di lintas kabupaten, kota, provinsi. Kemudian pelimpahan berdasarkan TKP perkara, koordinasi dalam waktu 1 X 24 jam dengan kepolisian dan kejaksaan, serta mekanisme laporan yang disampaikan kepada pengawas TPS kelurahan dan desa.
Selanjutnya peraturan yang mendukung, seperti unsur keterpenuhan subjek hukum, delik formil, materiil, sifat unsur-unsur kumulatif, alternatif. “Kemudian bukti mencukupi serta pola koordinasi Gakkumdu. Tapi, yang paling utama, yakni kapasitas SDM pengawas yang harus menguasai permasalahan yang akan ditindak dan tidak berdasarkan asumsi,” pesannya.
Ketua Bawaslu KLU, Adi Purmanto, menambahkan, sosialisasi produk hukum dalam pengawasan Pemilu digelar untuk memberi pendidikan politik dan pemahaman terkait regulasi. Selain itu, pihaknya juga mengajak seluruh elemen untuk bersama–sama aktif mengawasi seluruh tahapan Pemilu 2024.
“Yang utama kami dorong adalah untuk berani melaporkan pelanggaran kepada Bawaslu, guna memastikan demokrasi di KLU berjalan dengan baik sesuai aturan,” ajaknya menandaskan. rul
























